Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No. 5 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah termasuk didalamnya mengatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda No. 5 Tahun 2013
Peraturan yang akan diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur pada pasal 1 dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Keinginan masyarakat Kabupaten Berau untuk mengurus izin pemutihan IMB masih cukup tinggi dan masih banyak yang belum mengurus izin mendirikan bangunan sehingga perlu pengaturan kembali mengenai batasan waktu pengurusan izin pemutihan mendirikan bangunan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas PERBUP No.36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.6 Tahun 2011; Perda No.8 Tahun 2015; PERBUP No.36 Tahun 2017.
Objek pemberian Pemutihan IMB meliputi: a. bangunan gedung yang belum memiliki IMB; b. bangunan rumah tinggal yang sudah memiliki IMB dan telah dilakukan penambahan luas bangunan; c. bangunan rumah tinggal yang sudah ditempati sebelum tanggal 20 September 2017; dan d. masa berlaku pengurusan izin Pemutihan IMB dari tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Upaya membangun manusia yang berjati diri, mandiri dan produktif, diperlukan adanya jaminan hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Memenuhi hak warga Kabupaten Berau atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian
bermukim, perlu dilakukan penataan perumahan dan kawasan permukiman guna mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Untuk melaksanakan UU No.1 Tahun 2011 Pasal 15 huruf c tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah
Kabupaten bertugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk didalamnya juga diatur tentang Ruang lingkup Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi:
a. pembinaan;
b. tugas dan wewenang;
c. penyelenggaraan Perumahan;
d. penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
e. pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
f. pemeliharaan dan perbaikan;
g. pencegahan terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
h. peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
i. penyediaan tanah;
j. pendanaan;
k. penyelesaian sengketa;
l. hak dan kewajiban;
m. peran masyarakat;
n. sistem informasi; dan
o. larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 16 ayat (4) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan perancangan Rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 315 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No,23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2018
ABSTRAK:
untuk mengakomodir perkembangan APBD yang tidak sesuai lagi dengan asumsi KUA, keadaan yang
menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 pasal 316 tentang Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No,23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018. Pasal 1 hingga pasal 4 menunjukkan ringkasan perubahan dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, Pada Pasal 5 menunjukkan kriteria keadaan darurat/mendesak yang dapat dibiayai APBD; Pasal 6 menunjukkan lampiran yang menjelaskan perubahan APBD secara rinci
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
79 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 44 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No.8 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2017.
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari : Laporan Kinerja tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ini; Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Berau, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan daerah; Pemberdayaan maupun perlindungan terhadap tenaga kerja lokal secara optimal diarahkan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat; Setelah dilakukan evaluasi dan monitoring perkembangan Ketenagakerjaan di Kabupaten Berau, Tenaga Kerja maupun Pekerja/Buruh Lokal masih belum optimal diberdayakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan atau unit usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau; Untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran huruf G UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II HAK KESEMPATAN DAN PERLAKUAN BAGI TENAGA KERJA; BAB III PERENCANAAN TENAGA KERJA DAERAH; BAB IV PELATIHAN TENAGA KERJA; BAB V PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL; BAB VI PERLUASAN KESEMPATAN KERJA; BAB VII HUBUNGAN KERJA; BAB VIII FASILITAS KESEJAHTERAAN DAN THR BAGI PEKERJA/BURUH; BAB IX PERLINDUNGAN TENAGA KERJA; BAB X PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XIV KETENTUAN PIDANA; BAB XV KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pelestarian Bahasa Banua Dan Kebudayaan Barau
ABSTRAK:
Bahasa Banua dan kebudayaan Barrau merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat sesuai amanat UUD 1945; Perkembangan arus globalisasi, ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan berkurangnya kepedulian dan minat generasi muda terhadap keberadaan bahasa Banua kebudayaan Barrau yang merupakan unsur nilai dan tata cara kehidupan yang diyakini secara turun-temurun sebagai warisan leluhur yang patut untuk dilestarikan; Untuk memberikan arah, pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pelestarian bahasa Banua dan kebudayaan Barrau diperlukan suatu landasan hukum dalam pelaksanaanya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Barrau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN BAHASA BANUA DAN KEBUDAYAAN BARRAU; BAB III KAMPUNG BUDAYA; BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; BAB V PEMBINAAN DAN PENGHARGAAN; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Berau, diperlukan peran serta perusahaan sebagai salah satu mitra pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan; Agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan baik, berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan nilai, norma dan budaya masyarakat, diperlukan suatu upaya untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan pemerintah daerah; Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang telibat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusaahaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BABU RUANG LINGKUP; BAB III ORGANISASI TJSLP; BAB IV PROGRAM TJSLP; BAB V PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI; BAB VI PENGHARGAAN; BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai TJSLP diatur dengan Peraturan Pemerintah; Ketentuan mengenai pemberian dan bentuk penghargaan serta tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 27 Tahun 2014 Pasal 105 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III PEJABAT PENGELOLA BMD; BAB IV PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BMD; BAB V PENGADAAN; BAB VI PENGGUNAAN; BAB VII PEMANFAATAN; BAB VIII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; BAB IX PENILAIAN; BAB X PEMINDAHTANGANAN; BAB XI PEMUSNAHAN; BAB XII PENGHAPUSAN; BAB XIII PENATAUSAHAAN; BAB XIV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XV GANTI RUGI DAN SANKSI; BAB XVI SENGKETA BMD; BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
62 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat