Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2018

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III PEJABAT PENGELOLA BMD; BAB IV PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BMD; BAB V PENGADAAN; BAB VI PENGGUNAAN; BAB VII PEMANFAATAN; BAB VIII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; BAB IX PENILAIAN; BAB X PEMINDAHTANGANAN; BAB XI PEMUSNAHAN; BAB XII PENGHAPUSAN; BAB XIII PENATAUSAHAAN; BAB XIV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XV GANTI RUGI DAN SANKSI; BAB XVI SENGKETA BMD; BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
LD.2018/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan