Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk didalamnya juga diatur tentang Ruang lingkup Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi: a. pembinaan; b. tugas dan wewenang; c. penyelenggaraan Perumahan; d. penyelenggaraan Kawasan Permukiman; e. pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman; f. pemeliharaan dan perbaikan; g. pencegahan terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; h. peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; i. penyediaan tanah; j. pendanaan; k. penyelesaian sengketa; l. hak dan kewajiban; m. peran masyarakat; n. sistem informasi; dan o. larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat