Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk didalamnya juga diatur tentang Ruang lingkup Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi: a. pembinaan; b. tugas dan wewenang; c. penyelenggaraan Perumahan; d. penyelenggaraan Kawasan Permukiman; e. pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman; f. pemeliharaan dan perbaikan; g. pencegahan terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; h. peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; i. penyediaan tanah; j. pendanaan; k. penyelesaian sengketa; l. hak dan kewajiban; m. peran masyarakat; n. sistem informasi; dan o. larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
19 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2018
Tanggal Berlaku
19 Desember 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2018 Nomor 12
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan