Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan tingkat kebutuhan
masvarakat atas sarana telekomunikasi dan dalam rangka
pengendalian pertumbuhan menara telekomunikasi sebagai
infrastruktur layanan jasa telekomunikasi bagi
masyarakat, maka perlu dilakukan pengendalian
pemanfaatan ruang untuk pendirian dan/atau
penyelenggaraan menara telekomunikasi sesuai
kewenangan pemerintah daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4
Ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka
pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang melakukan
penataan ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan
tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan
disinsentif, serta sanksi administratif,
dengan peraturan bupati/walikota;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Izin Pemanfaatan
Ruang/ Izin Prinsip berupa Objek Retribusi Pengendalian
Menara telekomunikasi yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 2
huruf h dan pasal 84 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 ten tang
Retribusi Jasa Umum sekaligus untuk menindaklanjuti
hasil Pengujian atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun
Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana Keputusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUUXII/
2014, maka penetapan tarif retribusi pengendalian
Menara telekomunikasi harus menggunakan
formulasi/rumus penghitungan yang jelas sesuai dengan
layanan atas pemanfaatan ruang yang telah diterima oleh
wajib retribusi, juga memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan
masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian
atas pelayanan perizinan pemanfaatan ruang;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi
Mengingat: Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; PP 18 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Namar 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kata Blitar Namar 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi. meliputi: ketentuan umum; maksud , tujuan dan ruang lingkup; pembangunan menara baru; penempatan lokasi menara bersama baru; rekomendasi zona lokasi, perizinan dan retribusi pengendalian menara, kewajiban penyedia menara; pengawasan; evaluasi dan review zona lokasi menara; sanksi administratif; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Blitar
Menara telekomunikasi di Kota Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pemberian pembebasan retribusi pelayanan rumah potong hewan dalam rangka memperingati hari raya idul adha
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 155 Ayat (2) dan Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah serta dalam rangka memperingati Hari
Raya Idul Adha, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Pemberian Pembebasan Retribusi Pelayanan Rumah
Potong Hewan Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha
Mengingat: Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pemberian Pembebasan Retribusi Pelayanan Rumah
Potong Hewan Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2019
PERWALI Kota Blitar No. 59 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KOTA BLITAR TAHUN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 dan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016-2021, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018;
materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020. meliputi: ketentuan umum; Renja PD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu
Bab III : Tujuan dan SasaranPerangkat Daerah
Bab IV : Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah
Bab V : Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PENGADAAN BARANG/ JASA
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, maka perlu membentuk peraturan kepala daerah dalam rangka mewujudkan pengadaan barang/ jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali sesuai Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pengadaan Barang/ Jasa
Mengingat: Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017
Materi pokok: mengatur mengenai Kode Etik Pengadaan Barang/ Jasa. meliputi: ketentuan umum; prinsip pengadaan barang/jasa; maskud dan tujuan; kewajiban dan larangan; komite kode etik; kedudukan, tugas, wewenang dan tanggungjawab; sekretariat; pemeriksaan dan keputusan; pejabat yang berwenang mengenakan sanksi; sanksi; keuangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/ jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEMBERIKAN TAMBAHAN KESEJAHTERAAN PADA HARI RAYA SEKALIGUS SEBAGAI BENTUK PENGHARGAAN ATAS CAPAIAN KINERJA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 DAN PASAL 21 AYAT (1) PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP, MAKA DIPANDANG PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 5);
TERDIRI ATAS 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN UNTUK BIAYA FASILITASI PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA PEMERINTAH DAERAH DAPAT MEMBERIKAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANGGOTA/KELOMPOK MASYARAKAT SESUAI KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, TERMASUK UNTUK MEMBANTU MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT YANG MELAKSANAKAN NIKAH ATAU RUJUK AGAR TERHINDAR DARI KEMUNGKINAN TERJADINYA RESIKO SOSIAL; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN UNTUK BIAYA FASILITASI PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT KOTA BLITAR
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2036); PERATUAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 201 NOMOR 48).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; JENIS KEBUTUHAN DAN BESARAN BANTUAN; PENERIMA BANTUAN; PELAKSANAAN; PEMBIAYAAN; TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGUNGGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN BENCANA,
KECELAKAAN DAN KONDISI BAHAYA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka Jadwal
Retensi Arsip harus ditetapkan melalui Peraturan
Walikota
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar sebagaimana
ditetapkan dalam surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor B-PK.02.09/143/2019 tanggal 20
September 2019 Hal sebagaimana tersebut dalam pokok
surat, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan Bencana,
Kecelakaan dan Kondisi Bahaya perlu segera ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi
Bahaya di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip urusan pengadaan di lingkungan pemerintah kota blitar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
KOTA BLITAR TAHUN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 dan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016 – 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016 – 2021, maka Pemerintah Kota Blitar telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2019;
b. bahwa dalam rangka percepatan realisasi kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2019 sekaligus untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Triwulan Dua terhadap pencapaian pelaksanaan RKPD Kota Blitar tahun 2019 dan hasil audit atas laporan keuangan tahun 2018 yang menyatakan terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang harus digunakan untuk tahun 2019, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2019
Mengingat: Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2019. meliputi Lampiran Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2019 diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MEWUJUDKAN TERTIB PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS DAN GUNA KELANCARAN PENYELENGGARAAN TUGAS YANG LEBIH BERDAYA GUNA DAN BERHASIL GUNA, PERLU DILAKUKAN PENATAAN SARANA KERJA KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG STANDARISASI KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 2);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TATA CARA PENGGUNAAN; STANDAR PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS; PENGADAAN KENDARAAN DINAS; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR YANG MENGATUR STANDARISASI KENDARAAN DINAS, DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWALI OMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 186 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah, maka Perwali Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Blitar perlu dilakukan perbaikan dengan mengubah beberapa lampirannya sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perwali Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi pada Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
Perwali Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi
82 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat