retribusi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pemberian pembebasan retribusi pelayanan rumah potong hewan dalam rangka memperingati hari raya idul adha
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 155 Ayat (2) dan Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah serta dalam rangka memperingati Hari
Raya Idul Adha, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Pemberian Pembebasan Retribusi Pelayanan Rumah
Potong Hewan Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha
- Mengingat: Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
- Materi Pokok: mengatur mengenai Pemberian Pembebasan Retribusi Pelayanan Rumah
Potong Hewan Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
- jumlah 5 halaman
|