Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN PERILAKU HIDUP PRODUKTIF DAN AMAN
DALAM MASA PANDEMI COVID-19
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Nomor
4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan
Disiplin Dan Penegakan .·Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendal1an Corona
Virus Disease 2019 Di Daerah sekaligus berpedoman
pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A dan Pasal
27B Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan Ketentraman,
Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan
Masyarakat, maka penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 diwilayah
Provinsi Jawa Timur berpedoman pada ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor
53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan
Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019;
b. bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 53 Tahun
2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif Dan Aman
Dalam Masa Pandemi Covid-19 perlu disesuaikan
melalui perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan;
C.
bahwa berdasarkan pertimbangan
dimaksud pada huruf a, huruf b
sebagaimana
dan sebagai
tindaklanjut inventarisasi dan rekomendasi perangkat
daerah dilingkungan Pemerintah Kota Blitar, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif
Dan Aman Dalam Masa Pandemi Covid-19
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20, Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Ko't a Blitar Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2020
peraturan walikota INI tentang perubahan atas
peraturan walikota nomor 47 tahun 2020 tentang
penyelenggaraan perilaku hidup produktif dan
aman dalam masa pandemi covid-19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
jumlah 19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN REKENING
MILIK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal
121 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pengguna
Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara
Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, dan orang atau
badan yang menerima atau menguasai uang/ kekayaan
daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah, maka dalam
pelaksanaan pembukaan, penutupan dan pengendalian
pemanfaatan rekening milik Satuan Kerja Perangkat
Daerah pada Bank yang ditunjuk perlu diatur secara
terstruktur, terukur dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Pengelolaan
Rekening Milik Satuan Kerja Perangkat Daerah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai pengelolaan rekening milik SKPD meliputi: ketentuan umum; jenis rekening; kewenangan pengelolaan rekening; permohonan dan persetujuan pembukaan rekening; pengoperasian rekening; pelaporan saldo; pengendalian rekening; penutupan rekening
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
jumlah 32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PENGATURAN JAM DAN HARI KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan jam dan hari kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, terutama jam dan hari kerja Guru di Sekolah Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengaturan Jam dan Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 9 dan pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Jam dan Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Jam dan Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 26) , diubah yaitu Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 49 TAHUN 2005 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 42 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG TATA KELOLA PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KETENAGAKERJAAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (8)
Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Ketenagakerjaan
Di Lingkungan Pemerintah Kata Blitar,
Dasar hukum peraturan ini adalah 1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang jadwal retensi arsip urusan ketenagakerjaan di lingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; jadwal arsip retensi urusan ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MEWUJUDKAN TERTIB PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS DAN GUNA KELANCARAN PENYELENGGARAAN TUGAS YANG LEBIH BERDAYA GUNA DAN BERHASIL GUNA, PERLU DILAKUKAN PENATAAN SARANA KERJA KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG STANDARISASI KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 2);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TATA CARA PENGGUNAAN; STANDAR PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS; PENGADAAN KENDARAAN DINAS; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR YANG MENGATUR STANDARISASI KENDARAAN DINAS, DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DANA BANTUAN UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata
Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020; 15. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020. memuat penetapan nilai dan desa yang mendapat DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada APBD Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima
puluh juta Rupiah) untuk 21 (dua puluh satu) kelurahan di 3 (tiga)
kecamatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWALI OMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 186 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah, maka Perwali Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Blitar perlu dilakukan perbaikan dengan mengubah beberapa lampirannya sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perwali Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi pada Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
Perwali Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi
82 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat