Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (PPMK) KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang baik adalah melakukan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kecamatan dan Kelurahan ;
b. bahwa perwujudan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar ;
c. bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan petunjuk pelaksana sebagai panduan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar ;
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman + 9 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa.l 24 ayat (8)
Pera tu ran Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017 Ten tang
Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota ten tang Jadwal Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Urn um
dan Perumahan Rakyat Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Dasar hukum peraturan ini adalah 1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang jadwal retensi arsip urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat di lingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; jadwal arsip retensi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
jumlah 25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai bentuk pelaksanaan APBD Pro Rakyat dan dalam
rangka mewujudkan kepedulian pemerintah daerah terhadap
masyarakat Kota Blitar yang meninggal dunia, maka pemerintah
daerah meningkatkan besaran pemberian santunan kematian ;
b. bahwa santunan kematian sebagimana diatur dalam Peraturan
Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian
Santunan Kematian dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ekonomi saat ini sehingga dipandang perlu untuk
dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu merubah Peraturan
Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian
Santunan Kematian yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kota Blitar; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan; Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemberian Santunan Kematian.
Mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pemberian Santunan Kematian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERSANDIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERSANDIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3).
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALJKOTA BLITAR NOMOR 60 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, dipandang perlu untuk menyesuaikan tugas dan
fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. bahwa dengan dilaksanakannya Prograrn/Kegiatan/Sub
Kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, terdapat pergeseran Kegiatan/Sub Kegiatan antar
Program Sektor Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuaian
Peraturan Walikota Blitar Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nornor 16 tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dal=n Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
peraturan walikota tentang perubahan
peraturan walikota blitar nomor 60 tahun 2016
tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja dinas pekerjaan
umum dan penataan ruang memuat perubahan nomenklatur
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
mengubah peraturan walikota blitar nomor 60 tahun 2016
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA LEBIH MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN BAGI ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU, MAKA PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR PERLU DISESUAIKAN; BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN MAKSUD KONSIDERAN MENIMBANG INI, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2008 NOMOR 1/G); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2012 NOMOR 30).
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2015 NOMOR 14) DIUBAH; TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
KETENTUAN ANGKA 4, ANGKA 5 DAN ANGKA 6 PASAL 1 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 4 DIUBAH; KETENTUAN HURUF c PASAL 5 DIUBAH; KETENTUAN AYAT (1) DAN AYAT (2) PASAL 6 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 7 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 8 DIUBAH.
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 14 Tahun 2015
PERWALI Kota Blitar No. 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DA/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa anak yatim dan/atau piatu merupakan salah satu
kelompok masyarakat yang rawan terhadap resiko sosial yang
jika tidak diberikan bantuan akan semakin terpuruk dan
tidak dapat hidup dalam kondisi wajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta sebagai wujud rasa tanggung jawab dan
kepedulian pemerintah daerah akan kesejahteraan anak
yatim dan/atau piatu di Kota Blitar, maka dipandang perlu
memberikan bantuan sosial berupa santunan kepada anak
yatim dan/atau piatu.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah.
1. Maksud dari Pemberian Bantuan Sosial kepada anak yatim dan/atau piatu
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anak yatim dan/atau piatu agar
dapat hidup dalam kondisi wajar;
2. Usulan anak yatim dan/atau piatu calon penerima bantuan sosial
disampaikan secara berjenjang mulai dari RT / RW kepada Lurah dengan
diketahui Camat kepada Walikota melalui Dinas Sosial tenaga Kerja selambat–lambatnya awal bulan September;
3. Pemberian bantuan sosial diberikan setiap bulan dan di distribusikan tiap tribulanan oleh Dinas Sosial dan
Tenaga kerja didampingi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan
Kesejahteraan Sosial Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 38 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat mendatangkan kerugian bagi kehidupan bangsa dan bernegara, oleh karena itu pemerintah daerah sesuai kewenangannya perlu membentuk kebijakan pencegahan korupsi secara terstruktur, terukur dan teragenda dalam program pembangunan nasional;
b. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 6 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, maka Pemerintah Kota Blitar berkoordinasi dengan Tim Nasional Pencegahan Korupsi menyelenggarakan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pendidikan Anti Korupsi
Mengingat: Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Pendidikan Anti Korupsi sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan didalam menyelenggarakan pendidikan anti korupsi sesuai kewenangannya. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; penerapan pendidikan anti korupsi di sekolah; materi pembelajaran; metode pembelajaran; penilaian; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG
PENJABARAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang
:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
dasr hukum: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berubah sebagai berikut :
1.
Pendapatan Daerah :
a. Semula
Rp. 956.918.439.552,00
b. Bertambah / (Berkurang)
Rp. 14.609.689.995,00
Jumlah pendapatan setelah perubahan
Rp. 971.528.129.547,00
2.
Belanja Daerah :
a. Semula
Rp. 988.750.551.568,00
b. Bertambah / (Berkurang)
Rp. 184.911.474.223,46
Jumlah belanja setelah perubahan
Rp. 1.173.662.025.791,46
Surplus / (Defisit) setelah perubahan
Rp. (202.133.896.244,46)
3.
Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan
1) Semula
Rp. 33.332.112.016,00
2) Bertambah/ (Berkurang)
Rp. 177.801.784.228,46
Jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp. 211.133.896.244,46
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
jumlah 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat