Administrasi dan Tata Usaha Negara
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (PPMK) KOTA BLITAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang baik adalah melakukan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kecamatan dan Kelurahan ;
b. bahwa perwujudan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar ;
c. bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan petunjuk pelaksana sebagai panduan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar ;
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman + 9 Halaman Lampiran
|