Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19
TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi,
dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dalam rangka upaya penanggulangan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19
sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4
Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi
Anggaran Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(Covid- 19) dan Keputusan Walikota Nomor
188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka selain
upaya penanggulangan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 juga pemerintah daerah perlu melakukan
upaya penanggulangan terjadinya resiko sosial di
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah serta ketentuan yang diatur dalam
Pasal 22 dan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99
Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, maka seiring dengan upaya penanggulangan
penyebaran COVID-19 pemerintah daerah dapat
memberikan bantuan sosial secara selektif dalam upaya
penanggulangan terjadinya resiko sosial di masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat
Direncanakan Dalam Penanganan Keadaan Darurat
Bencana Covid-19 Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5294);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui
Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
peraturan ini mengatur mengenai pemberian bantuan sosial terkait covid 19. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jenis dan bentuk bantuan; kriteria penerim; pelaksanaan; pendataan, verifikasi, validasidan rekomendasi; penatausahaan; pendistribusian dan penyerahan; monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN DAYA GUNA DAN HASIL GUNA SERTA KESEJAHTERAAN PEGAWAI TIDAK TETAP, PERLU MENAIKKAN GAJI POKOK PEGAWAI TIDAK TETAP; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, PERLU MELAKUKAN PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR DENGAN PERATURAN WALIKOTA.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BLITAR (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2008 NOMOR 1/G); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2013 NOMOR 15), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 5).
TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
KETENTUAN LAMPIRAN I DALAM PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2013 NOMOR 15) DIUBAH.
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 23 Tahun 2015
Pendidikan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM MENUJU KANTIN SEHAT SEKOLAH DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan sekolah yang
sehat, bersih dan nyaman, serta terbebas dari ancaman
penyakit khususnya yang bersumber dari makanan yang
dikonsumsi oleh komunitas sekolah, maka dipandang perlu
mengatur tentang bagaimana penyelenggaraan kantin sekolah
yang sehat, bersih dan hygiene.
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
942/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan
Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan.
1. Jenis Jajanan/Makanan yang dapat dijual di kantin sekolah adalah
makanan kudapan yag tidak boleh menggunakan bahan pengawet atau bahan-bahan yang penggunaannya
bukan untuk bahan makanan serta harus dibungkus dengan pembungkus
makanan tradisional;
2. Tidak setiap kelompok atau orang dapat diizinkan sebagai penjual kantin
sekolah;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kantin sekolah
dilakukan oleh komunitas sekolah yaitu guru, orang tua siswa dan Dinas
Pendidikan;
4. Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi administratif terhadap
kantin sekolah yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 23 Tahun 2022
EDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan peru bahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan
prasarana, · sarana, dan utilitas umum yang menjadi
tanggungjawab pemerintah daerah sebagaimana diatur
dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, sekaligus
sebagai pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar bidang
Perumahan Dan Kawasan Permukiman sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 17. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 18. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; 19. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun
2008; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; 21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013; 22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014; 23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2011; 27. Peraturan Daerah Kota Blitar No 12 Tahun 2011; 28. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 29. Peraturan Daerah Kota Blitar No. 10 Tahun 2017; 30. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk meyelenggarakan suatu
mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana,dan Utilitas/ PSU Perumahan yang
dibangun oleh Pengembang kepada Pemerintah daerah dalam rangka
menjamin keberlanjutan Pengelolaan, fungsi dan pemanfaatannya. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan, prinsip, dan ruang lingkup; tatacara penyerahan; tim verifikasi; pernyaratan penyerahan PSU; pemanfaatan; wewenang; peran serta masyarakat; pembiayaan; pengawasan dan pembinaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
jumlah 26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR.
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 20 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, MAKA PEMERINTAH DAERAH BERWENANG MENETAPKAN ZONASI ATAU RADIUS ZONA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU YANG DILAKUKAN DENGAN PRINSIP MENDEKATKAN DOMISILI PESETA DIDIK DENGAN SEKOLAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN SASARAN; ZONA TERDEKAT; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG REDIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 24 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI LELANG DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan atas
pengabdian kepada pejabat negara, maka dapat diberikan
kesempatan untuk membeli kendaraan perorangan dinas
tanpa melalui lelang.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan
Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5610);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
1. Penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang dapat dilakukan
kepada Pejabat Negara;
2. Kendaraan perorangan dinas meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat
angkutan darat milik daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan
perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep dan minibus;
3. Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah
memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa
kendaraan perorangan dinas kepada Pengelola Barang Milik Daerah;
4. embayaran penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada
Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus melalui
penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan;
5. Pengawasan, pengendalian, dan penatausahaan Barang Milik Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KETENAGAKERJAAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (8)
Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Ketenagakerjaan
Di Lingkungan Pemerintah Kata Blitar,
Dasar hukum peraturan ini adalah 1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang jadwal retensi arsip urusan ketenagakerjaan di lingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; jadwal arsip retensi urusan ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN YANG DI BIAYAI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 30 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN DAN PASAL 2 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN, MAKA PEMERINTAH TELAH MENGALOKASIKAN DUKUNGAN ANGGARAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN MELALUI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN YANG DI BIAYAI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2019
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA BLITAR TAHUN 2016-2021 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 6); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEGIATAN; PENGANGGARAN DAN PERENCANAAN; PENATAUSAHAAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
33 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 3 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk
menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam pasal 11,
pasal 19, pasal 29 dan pasal 31 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka
Menanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional, maka beberapa ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian melalui
perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 15. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 21. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 22. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019; 27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019; 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07/2020; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020; 31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 32. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 33. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; 34. Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
jumlah 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat