Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 25 Tahun 2019

KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN YANG DI BIAYAI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEGIATAN; PENGANGGARAN DAN PERENCANAAN; PENATAUSAHAAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 25 Tahun 2019 tentang KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN YANG DI BIAYAI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
27 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2019
Tanggal Berlaku
27 Maret 2019
Sumber
BD NOMOR 25
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan