Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 55 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dilaksanakannya Program/kegiatan/sub
kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 55 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
peraturan walikota tentang perubahan
peraturan walikota slitar nomor 55 tahun 2016
tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah adalah perubahan nomenklatur unit kerja masing -masing
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
mengubah peraturan walikota slitar nomor 55 tahun 2016
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2022
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petujuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak memenuhi dinamika kebutuhan di lapangan, maka perlu di ghanti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 23. Peraturan Walikota Blitar Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 65).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PELAYANAN SEKALI PARKIR, JURU PARKIR, PENGAWASAN PARKIR, TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR HARIAN DAN PARKIR ISIDENTAL, PEMANFAATAN PENDAPATAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM, SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 5 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika
kebutuhan pengelolaan keuangan daerah, maka perlu
dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Bak Keuangan Dan Admihistratif Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perubahan antara lain: pasal 10 terkait rumah jabatan pimpinan dan anggota DPRD; pasal 10A terkait besaran tunjangan perumahan; pasal 11 terkait tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
mengubah Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 45 Tahun 2017
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN UNTUK BIAYA FASILITASI PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA PEMERINTAH DAERAH DAPAT MEMBERIKAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANGGOTA/KELOMPOK MASYARAKAT SESUAI KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, TERMASUK UNTUK MEMBANTU MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT YANG MELAKSANAKAN NIKAH ATAU RUJUK AGAR TERHINDAR DARI KEMUNGKINAN TERJADINYA RESIKO SOSIAL; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN UNTUK BIAYA FASILITASI PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT KOTA BLITAR
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2036); PERATUAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 201 NOMOR 48).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; JENIS KEBUTUHAN DAN BESARAN BANTUAN; PENERIMA BANTUAN; PELAKSANAAN; PEMBIAYAAN; TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGUNGGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 75 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA BADAN PENDAPATAN, KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dilaksanakannya Program/kegiatan/sub
kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kalsifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 75 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan
Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomar 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
peraturan walikota ini mengatur mengenai perubahan
peraturan walikota blitar nomor 75 tahun 2016
tentang kedudukan, susunan organisasl, tugas
dan fungsi serta tata kerja badan pendapatan,
keuangan dan aset daerah meliputi perubahan pasal 9 ayat (2) huruf 1; pasal 10 ayat (2) huruf g;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
mengubah peraturan walikota blitar nomor 75 tahun 2016
jumlah 23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dibentuknya Unit Layanan Pengadaan di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, maka pengadaan
barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar dilaksanakan
oleh Unit Layanan Pengadaan ;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar sudah tidak sesuai lagi sehingga
dipandang perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Blitar Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar ;
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 43
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar dalam Ketentuan Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pemerintah Kota Blitar perlu dilakukan perubahan
dalam rangka untuk menyesuaikan dengan dinamika
perubahan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pemerintah Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; 4 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; 5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 7. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pemerintah Kota Blitar. memuat antara lain: Ketentuan Pasal 2 diubah dan disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf i,
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Pejabat WL dalam peraturan W alikota ini antara lain :
a. W alikota;
b. W akil W alikota;
C. Pejabat Eselon II dan yang disamakan;
d. Pejabat Eselon III dan yang disamakan;
e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Auditor;
g. Pokja ULP;
h. Pejabat Pembuat Komitmen; dan
i. P2UPD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
perubahan Peraturan
Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pemerintah Kota Blitar
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat