Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PELAYANAN SEKALI PARKIR, JURU PARKIR, PENGAWASAN PARKIR, TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR HARIAN DAN PARKIR ISIDENTAL, PEMANFAATAN PENDAPATAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM, SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat