Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2021

PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN, KEUANGAN DAN ASET DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan walikota ini mengatur mengenai perubahan peraturan walikota blitar nomor 75 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasl, tugas dan fungsi serta tata kerja badan pendapatan, keuangan dan aset daerah meliputi perubahan pasal 9 ayat (2) huruf 1; pasal 10 ayat (2) huruf g;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN, KEUANGAN DAN ASET DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
06 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2021
Tanggal Berlaku
06 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 6
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan