Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA BLITAR TAHUN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan program dalam RencPembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota BTahun 2011-2015 yang dijabarkan dalam kegiatan, maka pditetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota BTahun 2014;
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) memarah kebijakan daerah 1 (satu) tahun yang merupakomitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepaskebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yberkesinambungan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud phuruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapPeraturan Walikota tentang Rencana Kerja PembanguDaerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2014 ;
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang PembentuDaerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi JTimur/Tengah/Barat;
2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonNomor 4286);
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sis
4. Undang – UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintaDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonNomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah teradengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang PerubaKedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tenPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepuIndonesia Nomor 4844);
5. Undang–UndangNomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Da(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436. Undang–UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang PembentuPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepuIndonesia Tahun 2011 Nomor 82Tambahan Lembaran NeRepublik Indonesia Nomor 5234) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tenPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II B(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 75, Tambahan LembaNegara Nomor 3243 ) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tenPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepuIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan LembaNegara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PedoPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PemerintaDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonNomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata CPengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RencPembangunan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTa
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2tentangPembagian Urusan Pemerintah antara PemerinPemerintahanDaerah Provinsi, dan Pemerintah DaKabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Ta2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara RepuIndonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TahaTata Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvalPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah(Lembaran NeRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, TambaLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang RencKerja Pemerintah Tahun 2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tenPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tdiubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri NomorTahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan MenDalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedoPengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 TenPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tenPembentukan Produk Hukum Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2010 tenRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota B2011 – 2015 ;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ProvJawa Timur Tahun 2014 ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 20 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PERPINDAHAN DAN ALIH FUNGSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemerataan mutu pendidikan
diantara sekolah-sekolah di Kota Blitar, maka harus
diimbangi dengan penataan guru yang baik ;
b. bahwa dalam rangka mempermudah penataan guru yang
ada di sekolah-sekolah, maka harus ada kesederhanaan
persyaratan mutasi guru dimaksud ;
c. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pedoman Perpindahan dan Alih Fungsi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini sehingga
dipandang perlu untuk dirubah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pedoman Perpindahan dan Alih Fungsi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar ;
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur/Tengah/Barat;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3243 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pedoman Perpindahan dan Alih Fungsi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi
pengelolaan pendapatan asli daerah dan mewujudkan
fungsi kontrol antara SKPD pelaksana penetapan pajak dan
SKPD pelaksana pemungut pajak perlu mendelegasikan
sebagian wewenang pemungutan pajak daerah kepada
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kota Blitar ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pemungutan
Pajak Daerah;
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur/Tengah/Barat ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
5. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor
6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
WEWENANG PEMUNGUTAN PAJAK YANG DILIMPAHKAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 17 Tahun 2013
PERWALI Kota Blitar No. 18 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BELANJA TIDAK TERDUGA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 134 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 162 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, bahwa mekanisme penggunaan dan
pertanggungjawaban belanja tidak terduga ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga ;
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 11 tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Blitar
Mengatur mengenai kriteria penggunaan belanja dana tidak terduga, penganggaran belanja tidak terduga, dan tata cara penggunaan barang dan jasa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman + 7 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 16 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERGESERAN ANGGARAN BELANJA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 160
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
pengaturan mengenai tata cara pergeseran belanja pada APBD
ditetapkan melalui peraturan kepala daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pergeseran Anggaran Belanja Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ;
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengatur mengenai dasar pergeseran anggaran, waktu pelaksanaan pergesaran anggaran,tatacara pergesaran anggaran dan pelaksanaan pergeseran anggaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman+ 7 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 15 Tahun 2013
PERWALI Kota Blitar No. 60 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLMN
PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna
serta kesejahteraan pegawai tidak tetap, maka perlu
mengubah gaji pokok pegawai dimaksud ;
b. bahwa gaji pokok pegawai tidak tetap sebagaimana diatur
dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
Kota Blitar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peningkatan harga-harga secara umum sehingga dipandang
perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar ;
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Daerah Kota Blitar ;Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar ;
Mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15
Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah Kota Blitar dalam lampiran I
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman + 7 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu unsur pendapatan asli daerah yang perolehannya sangat dibutuhkan daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka member kepastian hukum kepada petugas pemungut pajak daerah, maka dipandang perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kota Blitar ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ;
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Blitar
Mengatur mengenai tatacara perhitungan dan penentuan besaran pajak sistem official assesment, penetapan pajak, pembayaran pajak, tatacara perhitungan pajak sistem self assesment , pemberian keringanan pajak, penagihan pajak dan pembukuan pajak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 Halaman + 7 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang baik adalah melakukan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kecamatan dan Kelurahan ;
b. bahwa perwujudan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar ;
c. bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan petunjuk pelaksana sebagai panduan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar ;
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman + 9 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, maka dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap ;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan pegawai Tidak Tetap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga dipandang perlu untuk diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap ;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap ;
Mengatur mengenai penjelasan perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan, pelaksanaan dan prosedur perjalanan dinas dan pembayaran, dan pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas jabatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan pegawai Tidak Tetap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman + 10 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 11 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap, maka
dipandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Tidak Tetap
dimaksud ;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 24 Tahun 2005
tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana telah beberapakali dirubah terakhir dengan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 24
Tahun 2005 tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga
dipandang perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu
merubah Peraturan Walikota Blitar Nomor 24 Tahun 2005
tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana telah beberapakali dirubah terakhir dengan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 24
Tahun 2005 tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar dengan Peraturan Walikota ;
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kota Blitar;Peraturan
Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar
Mengatur mengenai perubahan lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman + 10 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat