Kepegawaian, Aparatur Negara
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna
serta kesejahteraan pegawai tidak tetap, maka perlu
mengubah gaji pokok pegawai dimaksud ;
b. bahwa gaji pokok pegawai tidak tetap sebagaimana diatur
dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
Kota Blitar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peningkatan harga-harga secara umum sehingga dipandang
perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar ;
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Daerah Kota Blitar ;Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar ;
- Mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15
Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah Kota Blitar dalam lampiran I
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman + 7 Halaman Lampiran
|