Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 60 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLMN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar meliputi Ketentuan dalam pasal 20 ayat (4)dan ayat (7) diubah, ketentuan pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) dihapus dan diganti serta uraian ketentuan dilakukan penyesuaian terkait penghasilan PTT, Ketentuan dalam pasal 24 ayat (1),ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7) serta ayat (8) diubah, dan ketentuan pasal 24 ayat(l 1) dihapus dan dilakukan penyesuaian/ perbaikan penulisan terkait pemberhentian PTT dan hak-haknya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 60 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLMN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 60
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan