Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar meliputi Ketentuan dalam pasal 20 ayat (4)dan ayat (7) diubah, ketentuan pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) dihapus dan diganti serta uraian ketentuan dilakukan penyesuaian terkait penghasilan PTT, Ketentuan dalam pasal 24 ayat (1),ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7) serta ayat (8) diubah, dan ketentuan pasal 24 ayat(l 1) dihapus dan dilakukan penyesuaian/ perbaikan penulisan terkait pemberhentian PTT dan hak-haknya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat