Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 46 TAHUN 2022
TENTANG PAKAIAN DINAS WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, DAN APARATUR
SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan, kesatuan
dan nasionalisme pada pejabat atau aparatur sipil
negara, perlu diatur penggunaan pakaian dinas;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022
tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, dan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, dan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
sudah tidak sesuai dengan dinamika saat ini, sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan W alikota Nomor 46 Tahun 2022 ten tang
Pakaian Dinas W alikota, W akil W alikota, dan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kota madya Daerah Tingkat
II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3243);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4450);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005
tentang Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah dan Kepala Desa, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 93 Tahun 2016 tentag Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah dan Kepala Desa (Berita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1760);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 251);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2021
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
(Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
Nomor 16, Seri E);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2022
tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, dan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 46)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, dan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
(Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2023 Nomor 54);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 53 Tahun 2023
tentang Motif Batik Khas Kota Blitar (Berita Daerah Kota
Blitar Tahun 2023 Nomor 53);
Merubah Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
88
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
a. bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai
mempunyai peran strategis terhadap peningkatan
kualitas lingkungan hidup masyarakat yang
merupakan bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai
merupakan upaya untuk mengurangi sampah di Kota
Blitar, khususnya sampah plastik yang sulit diurai oleh
alam;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 201 7
tentang Pengelolaan Sampah, pengurangan sampah
dapat dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan
sampah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan W alikota ten tang Pembatasan
Penggunaan Plastik Sekali Pakai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 69);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor
5059);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3243);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 201 7 ten tang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 223);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018 tentang
Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 734);
10. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2017 Nomor 4);
11. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah
(Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 28) yang
telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 36
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 28 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4
Tahun 201 7 ten tang Pengelolaan Sampah (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 36);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBATASAN PLASTIK SEKALI PAKAI
BAB III
KAWASAN BIJAK PLASTIK SEKALI PAKAI
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IV
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BABV
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan
Walikota Nomor 34 Tahun 2019 ten tang Pembatasan
Timbulan Sampah dari Penggunaan Kantong Plastik, Barang
dan/ atau Kemasan Sekali Pakai
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 20
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak memiliki hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan
martabat kemanusiaan yang perlu mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa untuk memastikan setiap program dan
kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah secara terintegrasi, berkualitas, dan
berkesinambungan sebagai upaya memberikan
kesejahteraan dan perlindungan atas hak-hak
anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak,
Walikota bertanggungjawab atas penyelenggaraan
Kata Layak Anak di Kata;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pelaksanaan Kata Layak Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kata Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 96);
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1355);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN
BAB III
PRA-KLA
BAB IV
IMPLEMENTASI
BAB V
EVALUASI
BAB VI
FORUM ANAK
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Program Rukun Tetangga Keren
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Program
Rukun Tetangga (RT) Keren pada tahun 2022,
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Program Rukun Tetangga Keren sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Program Rukun
Tetangga Keren;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597),
sebagaimana tela h diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3243);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018 ten tang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 569);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 6
Tahun 2022 Tentang Program Rukun Tetangga Keren
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN) berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah dan memperoleh persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 ten tang Tata
Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,
pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur
Sipil
Negara ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020
tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun
2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai
Berbasis
Kinerja di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar sudah tidak sesuai dengan
perkembangan yang ada, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis
Kinerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun
2020
tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6340);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6718);
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja {Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah {Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti
Pegawai Negeri Sipil;
24. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 7);
25. Peraturan Walikota Blitar Nomor 77 Tahun 2019
tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar {Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019
Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 77 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah
Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7);
26. Peraturan Walikota Blitar Nomor 62 Tahun 2021
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 62) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Blitar Nomor 62 Tahun 2021 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2023 Nomor l);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BASIC TPP
BAB III
KRITERIA DAN BESARAN PERSENTASE TPP
BAB IV
PENILAIAN TPP
BAB V
PENGURANGAN TPP
BAB VI
MEKANISME PEMBAYARAN
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
LARANGAN
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
1. Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar
2. Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan
Pegawai
Berbasis
Kinerja di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
3. Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Berbasis
Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
4. Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor
7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan
Pegawai
Berbasis
Kinerja di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
5. Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja
di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar diatur dalam Peraturan W alikota; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah belum mengakomodir kebutuhan hukum sehingga perlu disesuaikan.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 t sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.
Materi pokok: Peraturan Walikota ini memiliki ruang lingkup: a. Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas; b. Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi; dan c. Informasi Pelaksanaan Seleksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Jumlah halaman : 25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Walikota Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
45 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah
tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan
pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor
45 Tahun 201 7 ten tang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan U ndang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
6. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun
201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017
Nomor 12);
7. Peraturan Walikota Blitar Nomor 45 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota
Blitar Tahun 2017 Nomor 45) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Walikota Blitar Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
45 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 38);
melakukan beberapa perubahan Peraturan Walikota Blitar Nomor 45 Tahun 2017
ten tang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah, peningkatan pelayanan publik, percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat, peran serta masyarakat serta daya saing daerah maka perlu dibentuk kebijakan daerah yang mendukung berkembangnya inovasi daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Inovasi Daerah berbentuk inovasi tata Kelola Pemerintahan Daerah, inovasi pelayanan publik dan Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, sehingga diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan Inovasi Daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 201 7 ten tang Inovasi Daerah, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi daerah oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/walikota, sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan pedoman yang dapat memberikan kepastian hukum.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021.
Materi pokok: Ruang lingkup berlakunya Peraturan Walikota ini meliputi: a. Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; b. Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; c. Uji Coba Inovasi Daerah; d. Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan; e. Laporan Inovasi Daerah; f. Pemanfaatan Inovasi Daerah; g. Pendanaan;dan h. Pembinaan dan Pengawasan lnovasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu menetapkan Peraturan W alikota ten tang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2021.
Materi pokok: Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Jumlah halaman : 21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk menyesuaikan atas peru bahan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Blitar, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan nilai pemberian stimulus atas pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan di Kota Blitar; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2022 dan Tahun 2023 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 t sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2020, eraturan Walikota Blitar Nomor 113 Tahun 2022.
Materi pokok: Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. pemberian stimulus; dan b. penghitungan stimulus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
Mencabut: Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Jumlah halaman : 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat