Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 17 Tahun 2023

Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Peraturan Walikota ini memiliki ruang lingkup: a. Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas; b. Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi; dan c. Informasi Pelaksanaan Seleksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
15 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2023
Tanggal Berlaku
15 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 17
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan