Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BASIC TPP BAB III KRITERIA DAN BESARAN PERSENTASE TPP BAB IV PENILAIAN TPP BAB V PENGURANGAN TPP BAB VI MEKANISME PEMBAYARAN BAB VII PENDANAAN BAB VIII LARANGAN BAB IX MONITORING DAN EVALUASI BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
21 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2023
Tanggal Berlaku
21 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan