Materi pokok: Ruang lingkup berlakunya Peraturan Walikota ini meliputi: a. Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; b. Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; c. Uji Coba Inovasi Daerah; d. Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan; e. Laporan Inovasi Daerah; f. Pemanfaatan Inovasi Daerah; g. Pendanaan;dan h. Pembinaan dan Pengawasan lnovasi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat