Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2023

Pedoman Penyelenggaraan Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Ruang lingkup berlakunya Peraturan Walikota ini meliputi: a. Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; b. Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; c. Uji Coba Inovasi Daerah; d. Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan; e. Laporan Inovasi Daerah; f. Pemanfaatan Inovasi Daerah; g. Pendanaan;dan h. Pembinaan dan Pengawasan lnovasi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
10 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2023
Tanggal Berlaku
10 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 15
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan