Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan mendorong kinerja pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar serta sesuai ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka diperlukan pedoman penetapan remunerasi yang adil dan transparan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar;
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 42);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 51);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 55), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 86);
Keputusan Walikota Blitar Nomor: 188/154/HK/422.0102/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas dan Tujuan dalam Pemberian Remunerasi;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Pendapatan;
5. Sistem Remunerasi;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 63), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 5) ;
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) ;
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup Pemungutan Retribusi;
3. Pelayanan Sekali Parkir;
4. Jukir;
5. Pengawasan Parkir;
6. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Harian dan Parkir Insidentil;
7. Pemanfaatan Pendapatan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
9. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota sebelumnya yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk malaksanakan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat, maka Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pendidikan sesuai kewenangan yang diatur dalam pasal 5 huruf c Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan perlu menetapkan Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Blitar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 10 Tahun 1968 tentang Bentuk, Kegunaan Dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 15 Tahun 1989 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 10 Tahun 1968 Tentang Bentuk, Kegunaan Dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Tahun 1990 Seri D3 Nomor 17);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan ini berisi;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran Penetapan Radius Zona Terdekat dalam PPDB bertujuan untuk;
3. Zona Terdekat;
4. Ketentuan Lain-lain;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KERJA DAN NATURA KEPADA GURU NGAJI, GURU MINGGU (GEREJA/ VIHARA/ PASRAMAN/ KLENTHENG) MODIN KEMATIAN DAN JURU KUNCI MAKAM DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan tertib administrasi untuk pemberian jasa kerja kepada modin kematian, terutama modin kematian non muslim yang selama ini belum diatur dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kerja Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) Modin Kematian Dan Juru Kunci Makam Di Kota Blitar sekaligus dalam rangka mendukung pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintah Kota Blitar, maka perlu menetapkan perubahan peraturan dimaksud dengan Peraturan Walikota Blitar.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 Nomor 5/A);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2008 Nomor 1/G);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kerja Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) Modin Kematian Dan Juru Kunci Makam Di Kota Blitar), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018 harus disesuaikan sesuai Program/ Kegiatan yang telah ditetapkan.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, maka perlu segera menyesuaikan alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menyatakan program dan kegiatan yang dibiayai dari pendapatan daerah serta bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus yang diterima setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2018.
d. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pergeseran Anggaran Belanja pada APBD yang merupakan pedoman teknis dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, bahwa pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang berkenaan pada kegiatan yang sama dapat dilakukansebelum Perubahan Perda APBD dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2005 Nomor 1/A);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 Nomor 5/A);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahKota Blitar 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018. (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 15);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pergeseran Anggaran Belanja Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 16);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 48);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 45 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 70).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Lampiran I diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran I Peraturan Walikota ini;
3. Lampiran II diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran II Peraturan Walikota ini;
4. Lampiran III diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran III Peraturan Walikota ini;
5. Lampiran IV diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran IV Peraturan Walikota ini;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti pemberlakuan sistem pembayaraan non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 nomor 2);
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai;
4. Tata Cara Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai;
5. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KE ENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa hasil analisis beban kerja, jenis pekerjaan, ketersediaan pegawai serta kemampuan anggaran merupakan dasar dari pengadaan dan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4);
b. bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Kota Blitar, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4)
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu untuk diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam pasal 13 ayat (1) diubah, Ketentuan pasal 13 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus;
2. Ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan dalam pasal 22 dihapus;
4. Ketentuan dalam pasal 23 dihapus ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PENGATURAN JAM DAN HARI KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan jam dan hari kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, terutama jam dan hari kerja Guru di Sekolah Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengaturan Jam dan Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 9 dan pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Jam dan Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Jam dan Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 26) , diubah yaitu Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Pemerintah Kota Blitar, diperlukan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi secara terpadu, terintegrasi, efektif, efisien, aman, berkesinambungan dan terpelihara secara berkelanjutan;
b. bahwa Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar berwenang menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerjadinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pengembangan e-Government di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 45);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengaturan Nama Domain dan eMail blitarkota.go.id sebagai nama situs web dan email resmi Pemerintah Kota Blitar serta Situs Web Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 46) sebagaimana diubah dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengaturan Nama Domain dan eMail blitarkota.go.id sebagai nama situs web dan email resmi Pemerintah Kota Blitar serta Situs Web Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 25).
Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 47);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 66);
Ketentuan ini berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran Penyelenggaraan TIK;
3. Tata Kelola TIK;
4. Data dan Informasi;
5. Aplikasi;
6. Infrastruktur dan Teknologi;
7. Sumber Daya Manusia;
8. Pembiayaan;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAHTERA (RASTRA) DAERAH KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat (4), pasal 21 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sekaligus untuk mendukung program perlindungan sosial dan merealisasikan komitmen Pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dasar terutama pemenuhan kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras bagi Keluarga Penerima Manfaat yang tidak tercover dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Kota Blitar melaksanakan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa untuk mewujudkan efektifitas, ketertiban administrasi dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018, maka diperlukan Petunjuk Teknis sebagai pedoman bagi pelaksana program dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah Kota Blitar Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ;
Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar ;
Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Penyelenggaraan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah Kota Blitar tahun 2018 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
Format untuk pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah Kota Blitar tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan beserta lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan sebagai pedoman teknis dan koordinasi bagi pengelola Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah tahun 2018 di tingkat Kota, Dinas Sosial Kota Blitar, Pelaksana Distribusi di Kecamatan/Kelurahan se Kota Blitar serta Instansi/Lembaga terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat