Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2018

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup Pemungutan Retribusi; 3. Pelayanan Sekali Parkir; 4. Jukir; 5. Pengawasan Parkir; 6. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Harian dan Parkir Insidentil; 7. Pemanfaatan Pendapatan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; 8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 9. Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
04 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2018
Tanggal Berlaku
04 Mei 2018
Sumber
BD NOMOR 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1626 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan