Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup Pemungutan Retribusi; 3. Pelayanan Sekali Parkir; 4. Jukir; 5. Pengawasan Parkir; 6. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Harian dan Parkir Insidentil; 7. Pemanfaatan Pendapatan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; 8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 9. Ketentuan Peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat