perjalanan dinas
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI KEPALA DAERAH,
WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat ( 1)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional, maka honorarium,
perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di
dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas,
dan pemeliharaan ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam
standar harga satuan dengan berpedoman pada standar
harga satuan regional;
b. bahwa peiaksanaan perjalanan dinas dalam negen
harus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan
Pegawai Tidak Tetap dan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Kementrian Keuangan Nomor PER-
22/PB/2012 tentang Ketentuan Lebih Lanjut
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak
Tetap; c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah,
Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah, Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan Pegawai Tidak Tetap sudah tidak sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri,
maka perlu dilakukan pencabutan sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah,
Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah, Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan Pegawai Tidak Tetap
- dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang--Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
- peraturan walikota ini mengatur pencabutan
peraturan walikota nomor 2 tahun 2020 tentang
perjalanan dinas jabatan bagi kepala daerah,
wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota
dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai
aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
- Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Jabatan
Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak
Tetap (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
- jumlah 5 halaman
|