Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa.l 24 ayat (8)
Pera tu ran Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017 Ten tang
Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota ten tang Jadwal Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Urn um
dan Perumahan Rakyat Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Dasar hukum peraturan ini adalah 1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang jadwal retensi arsip urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat di lingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; jadwal arsip retensi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
jumlah 25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal
Panggilan Darurat, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal
Panggilan Darurat 112
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
01/PERM/M.KOMINFO/01/2010; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
10 tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 201 7; 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 21. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019;
Materi Pokok: Pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal
Panggilan Darurat 112. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; pelaksanaan; janis layanan; pelaksanaan; sarana dan prasarana; petugas layanan panggila darurat; tugas dan tanggungjawab; dukungan anggaran; pengendalian, monitoring dan evaluasi; pelaporan; ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
jumlah 18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH !SOLAS! PENANGANAN BENCANA KESEHATAN
COVID-19 KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubemur Jawa Timur
Nomor 188/7 /KPTS/013/2021 tentang Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019, maka seluruh daerah di
Jawa Timur wajib untuk semakin memperketat disiplin
penerapan protokol kesehatan penanggulangan Covid-
19;
b. bahwa dalam rangka penanganan kondisi penyebaran
Covid-19 di Kota Blitar yang semakin meningkat dan
penyelenggaraan rumah isolasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Rumah lsolasi Dalam
Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun
Anggaran 2020 sampai saat ini masih beroperaeional,
maka perlu diberikan dasar kebijakan atas
penyelenggaraannya sesuai dinamika kebutuhan
penanganan bencana kesehatan Covid-19; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
Penyelenggaraan Rumah Isolasi Penanganan Bencana
Kesehatan Covid-19 Kota Blitar
dasar peraturan ini adalah ; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang penyelenggaraan
rumah isolasi penanganan bencana kesehatan
covid-19 kota blitar
meliputi ketentuan umum; tujuan dan sasaran; lokasi operasional dan pembiayaan rumah isolasi; monitoring, pengawasan dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2021
PERWALI Kota Blitar No. 34 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTIAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALJKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTJAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.Ol.07 /Menkes/446/2020
tentang Petunjuk Klaim Penggantian Biaya Pelayanan
Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang
Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019
[Covid - 19), maka beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Klaim Penggantian Biaya Atas Pelayanan
Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Covid - 19 Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
harus dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
34 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Klaim
Penggantian Biaya Atas Pelayanan Kesehatan Dalam
Penanganan Bencana Covid-19 Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor
949 /Menkes/ SK/VIII/2004; Permenkes
1501/Menkes/Per/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang perubahan atas
peraturan walikota nomor 34 tahun 2020 tentang
penyelenggaraan klaim penggantian biaya atas
pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana
covid-19 yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah meliputi perubahan pasal 1 terkait ketentuan umum; pasal 3 terkait kriteria penerima layanan; pasal 11 terkait layanan klaim penggantian biaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
mengubah peraturan walikota nomor 34 tahun 2020
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM BERAS SEJAHTERA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap Keluarga Penerima Manfaat/ KPM yang
tidak menerima Program Bantuan Pangan Non Tunai/
BPNT, maka Pemerintah Kota Blitar menyelenggarakan
Program Beras Sejahtera yang dibiayai melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran
Bantuan Pangan Nontunai, maka ketentuan Pasal 35
ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai tidak
dapat dipergunakan sebagai dasar penyelenggaraan
Program Beras Sejahtera yang dibiayai melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
penyelenggaraan Program Beras Sejahtera yang dibiayai
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dilaksanakan melalui bantuan sosial yang
direncanakan;
d. bahwa bantuan sosial yang direncanakan untuk
penyelenggaraan Program Beras Sejahtera yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
belum diatur secara terperinci didalam ketentuan
Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2021, maka perlu diatur sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Program Beras Sejahtera Kata Blitar
Dasar hukum peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020
peraturan walikota tentang program beras
sejahtera kota blitar meliputi antara lain: ketentuan umum; tugas dafun
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATlFIKASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Daerah, Pejabat/Pegawai Pemerintah
Daerah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau
pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sekaligus untuk mendukung
pembentukan dan penatausahaan Unit Pengendalian
Gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 25 Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Pelaporan Gratifikasi, maka perlu membentuk Peraturan
W alikota ten tang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007
peraturan walikota tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dasar; laporan gratifikasi; batasan, pengecualian ; unit pengendalian gratifikasi; pengawasan; hak dan perlindungan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan
Walikota Blitar Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar di cabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 58 ayat (3) Undang -
undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus
Togas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Gugus Togas Pencegahan
Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950: Undang - undang Nomor 7 Tahun 1984 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang pembentukan gugus
tugas pencegahan dan penanganan tindak p!dana
perdagangan orang
meliputi ketentuan umum; gugus tugas; mekanisme kerja; pemantauan evaluasi dan pelaporan; anggaran;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI KEPALA DAERAH,
WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat ( 1)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional, maka honorarium,
perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di
dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas,
dan pemeliharaan ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam
standar harga satuan dengan berpedoman pada standar
harga satuan regional;
b. bahwa peiaksanaan perjalanan dinas dalam negen
harus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan
Pegawai Tidak Tetap dan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Kementrian Keuangan Nomor PER-
22/PB/2012 tentang Ketentuan Lebih Lanjut
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak
Tetap; c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah,
Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah, Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan Pegawai Tidak Tetap sudah tidak sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri,
maka perlu dilakukan pencabutan sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah,
Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah, Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan Pegawai Tidak Tetap
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang--Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota ini mengatur pencabutan
peraturan walikota nomor 2 tahun 2020 tentang
perjalanan dinas jabatan bagi kepala daerah,
wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota
dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai
aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Jabatan
Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak
Tetap (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK NEGERI,
SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 20 ayat ( 1) Pera tu ran
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan
Sekolah Menengah Kejuruan, maka Pemerintah
Daerah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik
Baru/ PPDB untuk setiap jenjang pendidikan melalui
jalur zonasi dengan wilayah zonasi pendaftaran yang
ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili
peserta didik dengan sekolah;
b. bahwa penetapan wilayah zonasi pendaftaran
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah
Kejuruan belum mengatur mekanisme penerapan jalur zonasi sesuai karakteristik daerah, sehingga
pemerintah daerah perlu mengatur sesuai
kewenangan atas penyelenggaraan urusan wajib
pelayanan dasar bidang pendidikan di daerah;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019
tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Di Kata Blitar sebagaimana telah
diubah dengan dengan Peraturan Walikota Nomor 10
Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Radius Zona
Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kata Blitar
sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah
Menengah Kejuruan, maka perlu diatur kembali
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak - Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri
Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kata
Blitar.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016
peraturan walikota tentang pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru pada taman
kanak - kanak negeri, sekolah dasar negeri
dan sekolah menengah pertama negeri di kota
blitar
meliputi pelaksanaan ppdb; mekanisme radius terdekat; mekanisme zonasi sistem rayom;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor
24 Tahun 2019 tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan
dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Radius Zona Terdekat
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah
Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 77 TAHUN 2019
TENTANG KELAS JABATAN DI L!NGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya surat persetujuan penetapan perubahan
kelas jabatan pengelola pengadaan barang/jasa oleh Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi perlu
dilakukan penyesuaian kelas jabatan pada jabatan pengelola
pengadaan barang/ jasa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Blitar
Nomor 77 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kata Blitar yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Preeiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
peraturan walikota ini mengatur perubahan peraturan
walikota blitar nomor 77 tahun 2019 tentang kelas
jabatan di lingkungan pemerintah kota blitar berupa lampiran daftar kelas jabatan di lingkungan pemerintah kota blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
jumlah 48 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat