Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR PERLU DIUBAH KARENA TIDAK SESUAI DENGAN DINAMIKA PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP (BERITA DAERAH TAHUN 2013 NOMOR 15) SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP (BERITA DAERAH TAHUN 2017 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH TAHUN 2018 NOMOR 7).
KETENTUAN PASAL 6 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DIUBAH; TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
PASAL 6 DIUBAH
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 14 Tahun 2014
PERWALI Kota Blitar No. 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DA/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa anak yatim dan/atau piatu merupakan salah satu
kelompok masyarakat yang rawan terhadap resiko sosial yang
jika tidak diberikan bantuan akan semakin terpuruk dan
tidak dapat hidup dalam kondisi wajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta sebagai wujud rasa tanggung jawab dan
kepedulian pemerintah daerah akan kesejahteraan anak
yatim dan/atau piatu di Kota Blitar, maka dipandang perlu
memberikan bantuan sosial berupa santunan kepada anak
yatim dan/atau piatu.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah.
1. Maksud dari Pemberian Bantuan Sosial kepada anak yatim dan/atau piatu
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anak yatim dan/atau piatu agar
dapat hidup dalam kondisi wajar;
2. Usulan anak yatim dan/atau piatu calon penerima bantuan sosial
disampaikan secara berjenjang mulai dari RT / RW kepada Lurah dengan
diketahui Camat kepada Walikota melalui Dinas Sosial tenaga Kerja selambat–lambatnya awal bulan September;
3. Pemberian bantuan sosial diberikan setiap bulan dan di distribusikan tiap tribulanan oleh Dinas Sosial dan
Tenaga kerja didampingi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan
Kesejahteraan Sosial Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16
ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang uraian
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Blitar.
Mengingat: 18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 19. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Praduk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomar 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, ESELON DAN KEPEGAWAIAN, MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu unsur pendapatan asli daerah yang perolehannya sangat dibutuhkan daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka member kepastian hukum kepada petugas pemungut pajak daerah, maka dipandang perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kota Blitar ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ;
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Blitar
Mengatur mengenai tatacara perhitungan dan penentuan besaran pajak sistem official assesment, penetapan pajak, pembayaran pajak, tatacara perhitungan pajak sistem self assesment , pemberian keringanan pajak, penagihan pajak dan pembukuan pajak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 Halaman + 7 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2021
PERWALI Kota Blitar No. 34 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTIAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALJKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTJAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.Ol.07 /Menkes/446/2020
tentang Petunjuk Klaim Penggantian Biaya Pelayanan
Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang
Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019
[Covid - 19), maka beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Klaim Penggantian Biaya Atas Pelayanan
Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Covid - 19 Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
harus dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
34 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Klaim
Penggantian Biaya Atas Pelayanan Kesehatan Dalam
Penanganan Bencana Covid-19 Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor
949 /Menkes/ SK/VIII/2004; Permenkes
1501/Menkes/Per/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang perubahan atas
peraturan walikota nomor 34 tahun 2020 tentang
penyelenggaraan klaim penggantian biaya atas
pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana
covid-19 yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah meliputi perubahan pasal 1 terkait ketentuan umum; pasal 3 terkait kriteria penerima layanan; pasal 11 terkait layanan klaim penggantian biaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
mengubah peraturan walikota nomor 34 tahun 2020
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KESEJAHTERAAN BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meringankan beban Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) Program bantuan Sosial Beras Sejahtera
dalam memenuhi kebutuhan sekaligus dalam rangka
mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan
pokok menjelang dan pada · saat hari raya Idul Fitri,
maka terhadap KPM dimaksud perlu mendapatkan
tambahan berupa bingkisan hari raya agar terhindar
dari kemungkinan terjadinya resiko sosial;
b. bahwa penggunaan nomenklatur bingkisan Hari Raya
Idul Fitri dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun
2019 ten tang Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Berupa Bingkisan Harl Raya Idul Fitri
Bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Beras
Sejahtera Kata Blitar belum mencerminkan upaya
untuk meringankan beban Keluarga Penerima Manfaat
Program dimaksud, maka perlu disesuaikan dengan
nomenklatur program dan kegiatan yang dilaksanakan
Dinas Sosial pada tahun 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tambahan Kesejahteraan Bagi Keluarga Penerima
Manfaat Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 21. Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian
Tambahan Kesejahteraan Bagi Keluarga Penerima
Manfaat Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020 sebagai pedoman bagi Dinas Sosial
dalam melaksanakan pemberian Tambahan Kesejahteraan Idul Fitri
kepada KPM Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera Tahun 2020. memuat anatara lain: ketentuan umum; penerimaan dan pelaksaan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 15 Tahun 2013
PERWALI Kota Blitar No. 60 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLMN
PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna
serta kesejahteraan pegawai tidak tetap, maka perlu
mengubah gaji pokok pegawai dimaksud ;
b. bahwa gaji pokok pegawai tidak tetap sebagaimana diatur
dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
Kota Blitar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peningkatan harga-harga secara umum sehingga dipandang
perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar ;
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Daerah Kota Blitar ;Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar ;
Mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15
Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah Kota Blitar dalam lampiran I
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman + 7 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan mendorong kinerja pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar serta sesuai ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka diperlukan pedoman penetapan remunerasi yang adil dan transparan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar;
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 42);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 51);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 55), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 86);
Keputusan Walikota Blitar Nomor: 188/154/HK/422.0102/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas dan Tujuan dalam Pemberian Remunerasi;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Pendapatan;
5. Sistem Remunerasi;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 63), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH !SOLAS! PENANGANAN BENCANA KESEHATAN
COVID-19 KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubemur Jawa Timur
Nomor 188/7 /KPTS/013/2021 tentang Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019, maka seluruh daerah di
Jawa Timur wajib untuk semakin memperketat disiplin
penerapan protokol kesehatan penanggulangan Covid-
19;
b. bahwa dalam rangka penanganan kondisi penyebaran
Covid-19 di Kota Blitar yang semakin meningkat dan
penyelenggaraan rumah isolasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Rumah lsolasi Dalam
Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun
Anggaran 2020 sampai saat ini masih beroperaeional,
maka perlu diberikan dasar kebijakan atas
penyelenggaraannya sesuai dinamika kebutuhan
penanganan bencana kesehatan Covid-19; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
Penyelenggaraan Rumah Isolasi Penanganan Bencana
Kesehatan Covid-19 Kota Blitar
dasar peraturan ini adalah ; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang penyelenggaraan
rumah isolasi penanganan bencana kesehatan
covid-19 kota blitar
meliputi ketentuan umum; tujuan dan sasaran; lokasi operasional dan pembiayaan rumah isolasi; monitoring, pengawasan dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
jumlah 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat