PEMBANGUNAN - INTEGRITAS - PEGAWAI - APARATUR - SIPIL - NEGARA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan penguatan sistem integritas pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan menetapkannya pada Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; . Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2022; dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan mewujudkan, memperkuat, dan mempertahankan nilai dasar, daya nalar dan keberanian moral ASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
7 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2024
LAPORAN - HARTA - KEKAYAAN - PENYELENGGARA - NEGARA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017.
Adapun Ketentuan Peraturan ini Tentang KETENTUAN UMUM, WAJIB LAPOR, PENYAMPAIAN LHKPN, PENGELOLA LHKPN, SANKSI, TATA CARA PENJATUHAN SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Pada saat peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Nomor 04 Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 04
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, maka diperlukan komitmen pelaksanaan budaya integritas secara konsisten dan berkelanjutan melalui kebijakan pengendalian kecurangan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , dan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP (Maksud dan Tujuan , Prinsip), STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN DAN LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN (Strategi Pengendalian Kecurangan, Lingkungan Pengendalian Kecurangan), STRUKTUR PENGENDALI KECURANGAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 07
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Dan Substantif
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri serta Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip;
b. bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B BA.02.07/44/2023, hal persetujuan jadwal retensi arsip pemerintah Kota Pematangsiantar;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2013 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2016 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 37, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 32, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEDOMAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 41 Tahun 2020;
b. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 42 Tahun 2020;dan
c. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 13 Tahun 2022,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
197 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 06 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 06, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 06
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017 dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN , PELAKSANAAN EVALUASI AKIP, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
90 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2024
PEDOMAN - PELAKSANAAN - SISTEM - PELAPORAN - PENGADUAN - LANGSUNG - DAN - RAHASIA - WHISTLEBLOWING - SYSTEM - TINDAK - PIDANA - KORUPSI - PENYIMPANGAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 05
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan Langsung dan Rahasia (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan terpercaya diperlukan sarana Pelaporan/ Pengaduan tindak pidana korupsi/penyimpangan yang cepat, objektif, akuntabel dan bersifat rahasia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , PELAPOR/PENGADU OBJEK DAN SUBJEK ( Pelapor/Pengadu , Objek , Subjek ) BENTUK DAN ALAMAT LAPORAN/ADUAN (Bentuk Laporan/Pengaduan , Alamat Pelaporan/Pengaduan ), YANG HARUS DIHINDARI, PERLINDUNGAN DAN SANKSI BAGI PELAPOR/PENGADU (Perlindungan, Sanksi)PENANGANAN PELAPORAN/PENGADUAN,TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN , PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PENGAWASAN , PENGHARGAAN , ANGGARAN , PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
17 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2024
TATA - CARA - PELAYANAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - DAN - BEA - PEROLEHAN - HAK - ATAS - TANAH - DAN - BANGUNAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 03
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 81 ayat (6) huruf c, Pasal 126 ayat (4), dan Pasal 128 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan pedoman dalam hal pelayanan Pajak bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Pematangsiantar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN, PENERBITAN, PEMBETULAN DAN PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN, PENERBITAN, PEMBETULAN DAN PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (Pendaftaran dan Pendataan Objek PBB-P2, Pengisian SPPT PBB-P2, Penerbitan SPPT PBB-P2, Pembetulan SPPT PBB-P2, Penyampaian SPPT PBB-P2, Pembatalan SPPT PBB-P2 (Kategori Objek SPPT PBB-P2 Yang Dapat Dilakukan Pembatalan SPPT PBB-P2, Tata Cara Pembatalan SPPT PBB-P2)), TATA CARA PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (Umum, Pengurangan Ketetapan PBB-P2), TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (Pendelegasian Kewenangan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Permohonan Wajib Pajak, Pengurangan atau penghapusan sanksi Administrasi Secara jabatan) Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi administrasi , Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi ) PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan (Pengurangan, Keringanan, Pembebasan), Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan (Tata Cara Pengurangan, Tata Cara Keringanan, Tata Cara Pembebasan, Penelitian SSPD BPHTB), dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 39 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2024
TATA - CARA - PENGELOLAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - DAN - BEA - PEROLEHAN - HAK - ATAS - TANAH - DAN - BANGUNAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 02
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 8 ayat (7), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024, serta untuk memberikan pedoman dalam hal pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024, dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK PBB-P2, TATA CARA PENILAIAN PBB-P2, BESARAN PERSENTASE NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PBB-P2, KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BPHTB BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2024
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - NOMOR - 11 - TAHUN - 2023 - TENTANG - PEDOMAN - PEMBERIAN - TAMBAHAN - PENGHASILAN - PEGAWAI - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - PEMATANGSIANTAR
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 01
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti berbagai dinamika perkembangan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dan pengajuan sasaran kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pelaksanaannya sehingga perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pembuatan Rencana Kerja, Pelaporan Realisasi Rencana Kerja Pegawai).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2024.
8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat