Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP (Maksud dan Tujuan , Prinsip), STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN DAN LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN (Strategi Pengendalian Kecurangan, Lingkungan Pengendalian Kecurangan), STRUKTUR PENGENDALI KECURANGAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat