PEDOMAN - PENGELOLAAN - TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN, PENGELOLAAN, TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Permenkeu No. 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa telah ditetapkan Perbup Kerinci No. 5 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan, tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Permendes No. 21 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana beberapa kali telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Dalam Kabupaten, meliputi; Tujuan dan Prinsip; Penganggaran dan Pengalokasian; Penentuan Jumlah Dana Desa; Perencanaan dan Pelaksanaan; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pengelolaan; Penundaan dan Pemotongan Penyaluran Dana Desa; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Tugas dan Tanggung Jawab SKPD Terkait dan Penerima; Pemantauan dan Evaluasi Silpa Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Kerugian Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Kerinci No. 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PTPKD dan TPK; RKPDesa dan APBDesa; Daftar Kewenangan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, ditetapkan dengan Peraturan Desa.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum Anggaran APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perda, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan betrsama;
Bahwa Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Perda Perubahan Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan yang telah disepakati anatara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2016
TATA CARA PENGISIAN - JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA - TERBUKA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PermenPAN RB No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menyusun pedoman tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PermenPAN RB No. 13 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai: Persyaratan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Tahapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Penetapan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2016
TATA CARA PERPINDAHAN TUGAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - MASUK DAN KELUAR - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERPINDAHAN TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL MASUK DAN KELUAR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi pelaksanaan tugas/dinas.
Mutasi PNS dalam satu instansi Pusat atau instansi Daerah dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Perpindahan Tugas Pegawai Negeri Sipil Masuk dan Keluar di Lingkungan Pemerintah Kab. Kerinci, meliputi: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil; Tim Pertimbangan Perpindahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 17 Tahun 2016
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI - KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN
DALAM NEGERI DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan Pelayanan Dasar bagi masyarakat terkait dengan urusan wajib dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal;
Standar Pelayanan Minimal disusun sebagai sarana untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata;
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri Nomor 62 Tahun 2001 tentang Standar Pelayanan Minimal sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 69 Tahun 2012, Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pelayanan Pemerintah berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Masyarakat.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 26 Tahun 2006; Perpres No. 25 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 26 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 49 Tahun 2007; Permendagri No. 16 Tahun 2009; Permendagri No. 62 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 69 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Kerinci, meliputi: Maksud, Tujuan dan Fungsi; Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Perda tentang APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemda dengan DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 tahun 1958 ; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2016
pertanggungjawaban apbd - kabupaten kerinci - TA 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 322 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati menetapkan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2016
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN KERINCI - perubahan keempat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pengaturan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci serta mendorong peningkatan kinerja dengan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik, perlu merubah Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kb. Kerinci yang telah diubah 3 (tiga) kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kab. Kerinci No. 14 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah Kab. Kerinci No.1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Anggota DPRD Kab. Kerinci.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/ktsp/2001; Perda NO. 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menambah 1 (satu) angka dalam Pasal 1, yakni angka 23.
Mengubah ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf c; Pasal 12 ayat (3); Pasal 23 ayat (3).
Menghapus ketentuan Pasal 11 huruf b; Penjelasan Pasal 20 dan Pasal 21.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 21 dan Pasal 22, yakni Pasal 21a.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan diatur dengan Peraturan Bupati.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, meliputi; Pembentukan; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 11 Tahun 2009; Perda Kab. Kerinci No. 13 Tahun 2011, Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2103; Perda Kab. Kerinci No. 4 Tahun 2010, kecuali pasal 2 huruf a, Pasal 3 s.d. Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) huruf a s/d huruf e, dan huruf g, Pasal 10, Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dan Lampiran II, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan UPT yang baru.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Perda ini dilaksanakan mulai tanggal 1 januari 2017.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2016
pertanggungjawaban apbd - kabupaten kerinci - TA 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kerinci TA 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubaha terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 21 Tahun 2015;
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat