PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
- Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, meliputi; Pembentukan; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 11 Tahun 2009; Perda Kab. Kerinci No. 13 Tahun 2011, Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2103; Perda Kab. Kerinci No. 4 Tahun 2010, kecuali pasal 2 huruf a, Pasal 3 s.d. Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) huruf a s/d huruf e, dan huruf g, Pasal 10, Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dan Lampiran II, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan UPT yang baru.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Perda ini dilaksanakan mulai tanggal 1 januari 2017.
- 8 hlm.
|