TATA CARA PERPINDAHAN TUGAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - MASUK DAN KELUAR - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERPINDAHAN TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL MASUK DAN KELUAR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi pelaksanaan tugas/dinas.
Mutasi PNS dalam satu instansi Pusat atau instansi Daerah dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Perpindahan Tugas Pegawai Negeri Sipil Masuk dan Keluar di Lingkungan Pemerintah Kab. Kerinci, meliputi: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil; Tim Pertimbangan Perpindahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 hlm.
|