KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN KERINCI - perubahan keempat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyesuaian perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pengaturan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci serta mendorong peningkatan kinerja dengan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik, perlu merubah Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kb. Kerinci yang telah diubah 3 (tiga) kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kab. Kerinci No. 14 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah Kab. Kerinci No.1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Anggota DPRD Kab. Kerinci.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/ktsp/2001; Perda NO. 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Menambah 1 (satu) angka dalam Pasal 1, yakni angka 23.
Mengubah ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf c; Pasal 12 ayat (3); Pasal 23 ayat (3).
Menghapus ketentuan Pasal 11 huruf b; Penjelasan Pasal 20 dan Pasal 21.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 21 dan Pasal 22, yakni Pasal 21a.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan diatur dengan Peraturan Bupati.
- 4 hlm.
|