Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220 ayat (1) Perda Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Dasar Hukum : UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhit dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbub ini mengatur tentang kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam Akuntansi Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2011.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 51 Tahun 2010
Penjabaran APBD - Kabupaten Kerinci - TA 2010 - PERUBAHAN KEDUA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2010/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Kerinci TA 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2010 tentang APBD Kab. Kerinci TA 2010, perlu menetapkan Perbup Kerinci tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No. 32 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Kab. Kerinci TA 2010.
UU No. 58 TahUn 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No, 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Kerinci TA 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2010.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 32 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2010 tentang APBD TA 2010, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2010.
UU No. 58 Tahun 1985; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur tentang Penjabaran APBD TA 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan labih lanjut dalam DPA SKPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2009
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN - PENETAPAN BATAS JUMLAH - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN - RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU - PENGGUNAAN - PENERBITAN - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN - TA 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2009/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Perbup Kerinci tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU serta rincian kebutuhan dan waktu penggunaan atas penerbitan SPP-TU TA 2009.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2009; Perbup No. 1 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) TA 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Dengan ditetapkan Perbup ini, Perbup Kerinci No. 204 Tahun 2008 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 206 Tahun 2008
PENGELOLAAN KEUANGAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 206, BD.2008/NO.206
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam mamajukan kesejateraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD kepada SKPD atau Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahyun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 119/PMK.05/2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan BLUD Kabupaten Kerinci, meliputi: Asas dan Tujuan; Persyaratan,Pengusulan, Tim Penilai dan Penetapan PPK-BLUD; Tatakelola; Dewan Pengawas; Status Kelembagaan; Remunerasi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Layanan; Pendapatan dan Biava Blud; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
38 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 202 Tahun 2008
PETUNJUK UMUM OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN - KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT - KABUPATEN KERINCI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 202, BD.2008/NO.202
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK UMUM OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (KUPEM) KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk membantu petani dan usaha kecil dan menengah dalam mengatasi keterbatasan kebutuhan modal dalam rangka peningkatan pendapatannya adalah dengan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (KUPEM).
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbu Ini mengatur mengenai Petunjuk Umum Operasional Penyelenggan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarkat (KUPEM) Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
4 hlm.; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2008
KETENTUAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PNS - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2008/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, dipandang perlu menetapkan satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958 ; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dibah dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 45/PMK.05/2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbup Ini mengatur mengenai Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Pindah; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
13 hlm.; Lampiran 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat