Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 206 Tahun 2008

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kerinci

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan BLUD Kabupaten Kerinci, meliputi: Asas dan Tujuan; Persyaratan,Pengusulan, Tim Penilai dan Penetapan PPK-BLUD; Tatakelola; Dewan Pengawas; Status Kelembagaan; Remunerasi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Layanan; Pendapatan dan Biava Blud; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 206 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kerinci
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
206
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
31 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2008
Tanggal Berlaku
31 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.206
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan