Perbup ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan BLUD Kabupaten Kerinci, meliputi: Asas dan Tujuan; Persyaratan,Pengusulan, Tim Penilai dan Penetapan PPK-BLUD; Tatakelola; Dewan Pengawas; Status Kelembagaan; Remunerasi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Layanan; Pendapatan dan Biava Blud; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat