PENATAUSAHAAN PENGELUARAN - PENETAPAN BATAS JUMLAH - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN - RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU - PENGGUNAAN - PENERBITAN - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN - TA 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2009/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Perbup Kerinci tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU serta rincian kebutuhan dan waktu penggunaan atas penerbitan SPP-TU TA 2009.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2009; Perbup No. 1 Tahun 2009.
- Perbup ini mengatur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) TA 2009.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
- Dengan ditetapkan Perbup ini, Perbup Kerinci No. 204 Tahun 2008 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 9 hlm.; Lampiran 3 hlm.
|