KEBIJAKAN AKUNTANSI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220 ayat (1) Perda Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kerinci.
- Dasar Hukum : UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhit dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Perda No. 15 Tahun 2007.
- Perbub ini mengatur tentang kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam Akuntansi Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2011.
- 4 halaman
|