RETRIBUSI - PENGGANTIAN - BIAYA - CETAK PETA - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Untuk penyesuaian kenaikan harga barang dan jasa, dipandang perlu melakukan peninjauan tarif retribusi pengantian biaya cetak peta; Tarif retribusi pengantian biaya cetak peta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Peta.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA, yang meliputi; STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAN JENIS PETA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Mengubah Ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB V Pasal 7 ayat 2; Mengubah Ketentuan BAB VI; Menambah satu Pasal pada Ketentuan BAB VI yaitu Pasal 8A; Mengubah Ketentuan BAB VIII Pasal 10.
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2019
TATA CARA - PENDIRIAN - PENGURUSAN - PENGELOLAAN - PEMBUBARAN - BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan desa melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, serta peluang pasar; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA, meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pendirian; Pengurusan dna Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Kerinci No. Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2017; Perbup Kerinci No. 26 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2018, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan tentang pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kerinci Nomor Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022.
UU No.58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU NO.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No.1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kerinci No.31 Tahun 2021.
Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 22 Tahun 2007
PEMBERIAN - BIAYA - PEMUNGUTAN - ATAS PEMUNGUTAN - PAJAK - DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2007/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak daerah, dipandang perlu memberikan biaya pemungutan kepada pemungut pajak daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Biaya Pemungutan Atas Pemungutan Pajak Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Nomor 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH, yang meliputi; TATA CARA DAN BESARNYA BIAYA PEMUNGUTAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
Pada saat perda ini berlaku, Perda No. 5 Tahun 2004 tentang Pemberian Biaya Pemungutan Atas Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya ( Lembaran Daerah Kabupaten kerinci Tahun 2004 Nomor 7 Seri C
Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa umum adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian atas retribusi jasa umum;
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Kepmenkes No. 359/Menkes/SK/IV/2002; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; dan Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan
Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/Atau Penyedotan Kakus; Retribusi
Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan Retribusi Pengendalian Menara Telkomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku: Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Mayjen H.A Thalib; Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan; Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar; Perda Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyedotan Kakus; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kerinci; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah; dan
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehaan Hewan dan Inseminasi Buatan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
65 halaman, Penjelasan 10 halaman, Lampiran I - VIII 30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2018
TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2018.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2017; Perbup Kerinci No. 26 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2018, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Informasi; Pengalokasian; Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian; Arah Penggunaan ADD; Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Pada saat Perbup ini berlaku, Perbup Kerinci Nomor 2 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 23 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN - PENDAFTARAN - PENDUDUK - PENCATATAN SIPIL
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2007/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas Peristiwa Kependudukan perlu dilakukan tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; Penyeleggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL, yang meliputi; HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK; KEWENANGAN PENYELENGGARAAN DAN INSTANSI PELAKSANA; REGISTRAR DAN PEJABAT PENCATAT SIPIL; PENDAFTARAN PENDUDUK; PENCATATAN SIPIL; DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN; BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN; RETRIBUSI; PENATA USAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; PELAPORAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil dicabut dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm.; Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; UU No.4 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.5 Tahun 2022.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2019
PEDOMAN - PENYUSUNAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DESA - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2001; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019, meliputi Pedoman Penyusunan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
3 hlmn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat