Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2022; Perda Kerinci No 8 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2023.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah Kabupaten/kota memungut Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan selagi salah satu jenis pajak daerah; B
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2OO2; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2OO4; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permenkeu No. 11 Tahun 2010; Perda No. 12 tahun 2007; Perda No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah pemungutan pajak; Saat Pajak Terutang; Penetepan; Tata cara pembayaran dan penagihan; Ketentuan bagi pejabat; Keberatan dan banding; Pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Ketentuan khusus; Ketentuan Penyidikan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
Ketentuan pelaksanaan untuk Perda ini akan diatur dengan Perbup dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sebelum diberlakukan.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat serta usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kerinci perlu pembangunan pendirian BPR Uncang Sakti serta sumber pembiayaan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan Pasal 46 dan 47 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintahan Daerah harus menganggarkan kembali Silpa Dana Desa yang belum dianggarkan dalam APBD Tahun berkenaan sampai batas bulan juni, dan apabila tidak dilakukan pemerintah pusat akan melakukan pemotongan penyaluran dana desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PMK No. 193/PMK.07/2018; PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2019; PERDA No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 7 Tahun 2018; PERBUP No. 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 4 Tahun 2018; PERBUP No. 46 Tahun 2018; PERBUP No. 46 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 11 Tahun 2019
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS WAKTU PENYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
KE REKENING KAS UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk
mewujudkan kesej ahteraan masyarakat, demi
tercapainya masyarakat yang adil dan makmur, sesuai
dengan kebijakan pemerintah daerah melalui
pemanfataan pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah
kabupaten kerinci, masih terdapat kendala terkait
dengan penyetoran pendapatan ash daerah, dikarenakan
terkendala kondisi geografis kabupaten kerinci sehingga
perlu memberikan kelonggaran dalam penyetoran pajak
ash daerah kedalam kas umum derah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal kondisi
geografis Daerah sulit di jangkau dengan komunikasi,
dan keterbatasan dan pelayanan jasa keuangan, serta
kondisi lainya maka penyetoran penerimaan dapat
melebihi 1 (satu) hari yang di atur dalam Peraturan
Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Waktu
Penyetoran Pendapatan Ash Daerah ke Rekening Kas
Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Negara Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013
Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2011 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tahun 2019 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 12);
PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS WAKTU PENYETORAN
PENDAPATAN ASLI DAERAH KE REKENING KAS UMUM
DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2018
Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Balai Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Balai Benih Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Keppres No. 27 Tahun 1971; Permentan No. 61/Permentan/OT.140/10/20; Permentan No. 08/Permentan/SR.120/3/2015; Permentan No. 05/Permentan/OT.140/2/20; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 42 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kerinci, meliputi: Koordinator Balai Benih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi
Dasar Hukum : UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2012
Perda ini mengatur tentang: tujuan penyertaan modal; Penyertaan Modal Daerah;
bagi hasil keuntungan; dan pembinaan serta pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemampuan keuangan daerah dan pembentukan tim Wakil Pemerintah Daerah terkait Pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
9 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 17 Tahun 2016
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI - KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN
DALAM NEGERI DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan Pelayanan Dasar bagi masyarakat terkait dengan urusan wajib dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal;
Standar Pelayanan Minimal disusun sebagai sarana untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata;
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri Nomor 62 Tahun 2001 tentang Standar Pelayanan Minimal sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 69 Tahun 2012, Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pelayanan Pemerintah berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Masyarakat.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 26 Tahun 2006; Perpres No. 25 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 26 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 49 Tahun 2007; Permendagri No. 16 Tahun 2009; Permendagri No. 62 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 69 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Kerinci, meliputi: Maksud, Tujuan dan Fungsi; Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa mengacu ketentuan dalam Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kerinci Tahun 2022 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaandan penganggarannya perlu dilakukanpenyesuaian;
c. bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kerinci dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kerinci Tahun 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2022;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan pemerintah No.2 tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.81 Tahun 2022; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.4 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nom. 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jambi No.11 Tahun 2022; Peraturan Daerah No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008; Peraturan Daerah No.18 Tahun 2011; Peraturan Daerah No.2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.5 Tahun 2016; Peraturan Daerah No.4 Tahun Tahun 2019.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16
Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran.
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan belanja
hibah kepada ICPU dan BAWASLU Kabupaten Kerinci untuk
Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Umum sesuai dengan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 900.1.9.1./435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang
Pendanaan. Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, serta adannya pergesaran anggaran perangkat
daerah berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama
Antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten
Kerinci Dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kerinci Nomor 900 /081/ba.tapd-2023 dan Nomor
500/KU.07-BA/ 1501/2024 tanggal 9 November 2023 tentang
Pemberian Hibah Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024 Dan i Pemerintah Kabupaten Kerinci
dan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kerinci Dengan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kerinci
Nomor
900/082/ba.tapd-2023
dan
Nomor
027/HK.02.00/K/JA-03/11/2023 tanggal 9 November 2023
tentang Pemberian Hibah Pendanaan Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2024 Dan i Pemerintah Kabupaten
Kerinci, sehingga ketentuan sebagimana dimaksud dalam
huruf a perlu diubah dan disesuiakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
da1am huruf a dan huruf b perlu menetapkan. Peraturan
Bupati Kerinci tentang Perubahan. Atas Peraturan Bupati
Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 54 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perbup Kerinci No 16 Tahun 2023
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 18 Tahun 2007
PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2006
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, maka perlu disusun Perhitungan APBD sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2006; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003, perlu ditetapkan Perda tentang Perhitungan APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2006.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000 ; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2006; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat