PENDAPATAN ASLI DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS WAKTU PENYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
KE REKENING KAS UMUM DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk
mewujudkan kesej ahteraan masyarakat, demi
tercapainya masyarakat yang adil dan makmur, sesuai
dengan kebijakan pemerintah daerah melalui
pemanfataan pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah
kabupaten kerinci, masih terdapat kendala terkait
dengan penyetoran pendapatan ash daerah, dikarenakan
terkendala kondisi geografis kabupaten kerinci sehingga
perlu memberikan kelonggaran dalam penyetoran pajak
ash daerah kedalam kas umum derah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal kondisi
geografis Daerah sulit di jangkau dengan komunikasi,
dan keterbatasan dan pelayanan jasa keuangan, serta
kondisi lainya maka penyetoran penerimaan dapat
melebihi 1 (satu) hari yang di atur dalam Peraturan
Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Waktu
Penyetoran Pendapatan Ash Daerah ke Rekening Kas
Umum Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Negara Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013
Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2011 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tahun 2019 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 12);
- PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS WAKTU PENYETORAN
PENDAPATAN ASLI DAERAH KE REKENING KAS UMUM
DAERAH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
- 6
|