Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan masih terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sangat memerlukan penanganan khusus dari Pemerintah Daerah sehingga memerlukan tambahan biaya untuk penanganannya, sedangkan biaya dalam APBD Tahun Anggaran 2020 tidak mencukupi;
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/FMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2010 (Covid-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, terjadi pengurangan pendapatan daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan;
c. bahwa untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah dan memiliki daya dukung terhadap pemulihan perekonomian daerah dan ketahanan pangan serta pengembangan kawasan strategis pariwisata daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarr huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 54 Tahun 2020;Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020;
Permenkeu Nomor 76/PMK.07/2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kerinci aturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 14 Tahun 2009; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 3 Tahun 2020; Perbup Kerinci Nomor 11 Tahun 2020.
Perbup ini mengatur Penjabaran APBD Kabupaten Kerinci TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 yaitu Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satunya adalah Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan F'eraturan Bupati tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 8/PMK.07/2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kerinci Nomor 3 Tahun 2003; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2020.
Perbup ini mengatur Rincian Dana Alokasi Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kab Kerinci Tahun Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa rekening belanja kegiatan pada SKPD yang tidak mendukung tercapainya target kinerja yang sudah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan kegiatan SKPD, sehingga perlu dilakukan pergeseran sesuai dengan kebutuhan;
b. bahwa dengan terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) memerlukan penanganan khusus dan i Pemerintah Daerah sehingga memerlukan biaya urtuk penanganannya, sedangkan biaya dalam APBD Tahun Anggaran 2020 tidak mencukupi,
c. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Bell Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2010 (Covid-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, terjadi pengurangan pendapatan daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf, huruf b dan hu-uf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020;Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kerinci aturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 14 Tahun 2009; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 3 Tahun 2020.
Perbup ini mengatur Penjabaran APBD Kabupaten Kerinci TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2020
ALOKASI DANA DESA - bAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran. Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020;
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015; Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2015; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kab Kerinci Nomor 5 Tahun 2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Informasi; Pengalokasian; Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian; Arah Penggunaan ADD; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Kerinci Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kab Kerinci Nomor 9 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kerinci TA 2020, meliputi: Maksud dan Tujuan; Muatan Materi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Uraian Materi Muatan Penyusunan tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK. 07 / 2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020.
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kab Kerinci Nomor 2 Tahun 2014; Perda Kab Kerinci Nomor 7 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 46 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap di Kabupaten Kerinci TA 2020, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Persyaratan Penyaluran; Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk pelaksanaan uji kompetensi dan seleksi
terbuka Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan
pemerinatah kabupaten Kerinci terkendala dalam hal tidak mencukupi
anggaran untuk biaya jasa tenaga ahli penguji tersebut, sehingga
dikuatirkan akan menghambat kelancaran pelaksanaan uji kompetensi
dan seleksi terbuka Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP);
Membaca
b. bahwa dalam rangka untuk pencegahan penanggulangan wabah Corona
Virus Disease 2019 (oovid 19) di lingkungan pemerintah kabupaten
Kerinci terkendala data ii hal anggaran untuk biaya kesehatan, sehingga
dikwatirkan akan berdampak terhadap penangganan penanggulangan
wabah virus corona disease 2019 (covid 19);
c. bahwa untuk melaksaiakan ketentuan angka romawi V. Hal khusus
lainnya dan point 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2019 tentang Pedomar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB III Peraturan Bupati Kerinci
Nomor 14 Tahun 2009 tentang tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
Antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja berkenaan, Pergeseran Antar
Rincian Objek dalam Objek Belanja berkenaan dan Pergeseran Antar
Sub Rincian Objek Belanja dalam rincian Objek berkenaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Aras Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019
tentang Penjabaran Arggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020.
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kerinci aturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kab Kerinci Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur Penjabaran APBD Kabupaten Kerinci TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 47 Tahun 2019
PEMILIHAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci
Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2018; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2018; Perbup Kerinci No. 25 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 45 Tahun 2019
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL - perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Sosial, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permensos No. 14 Tahun 2016; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016; Perbup Kerinci No. 40 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 44 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - SERTA TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR - PADA DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR PADA DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kerinci;
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 80 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016; Perbup Kerinci No. 45 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR PADA DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN KERINCI, meliputi Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas Perikanan (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2018 No. 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlmn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat