DANA ALOKASI UMUM - kELURAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 yaitu Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satunya adalah Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan F'eraturan Bupati tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020
- UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 8/PMK.07/2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kerinci Nomor 3 Tahun 2003; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2020.
- Perbup ini mengatur Rincian Dana Alokasi Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kab Kerinci Tahun Anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
- 7
|