Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kerinci TA 2020, meliputi: Maksud dan Tujuan; Muatan Materi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Uraian Materi Muatan Penyusunan tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat