KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci dan Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2007 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No. 1Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perda Kab. Kerinci tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kab. Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2007.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 20 dan 21; Mengubah Ketentuan Pasal 13A ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 17A; Menghapus Ketentuan Pasal 17B dan 17C; Mengubah Ketentuan Pasal 17D; Menyisipkan 4 Pasal diantara Ketentuan Pasal 17D dan Pasal 18 yakni Pasal 17E, Pasal 17F, Pasal 17G, dan Pasal 17H; Mengubah Ketentuan Pasal 18 ayat (2); Menyisipkan 5 Pasal diantara Ketentuan Pasal 26 dan 27 yakni Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, Pasal 26D, dan Pasal 26E; Disisipkan 1 Ayat diantara Ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) yakni Pasal 27 ayat (4).
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN KAWIN SUNTIK/INSEMINASI BUATAN (IB)
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka dipandang perlu mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Kawin Suntik / Inseminasi Buatan (IB); Untuk memenuhi sebagaimana maksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Tahun 1960; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN KAWIN SUNTIK/INSEMINASI BUATAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perarturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2016
TATA CARA PERPINDAHAN TUGAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - MASUK DAN KELUAR - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERPINDAHAN TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL MASUK DAN KELUAR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi pelaksanaan tugas/dinas.
Mutasi PNS dalam satu instansi Pusat atau instansi Daerah dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Perpindahan Tugas Pegawai Negeri Sipil Masuk dan Keluar di Lingkungan Pemerintah Kab. Kerinci, meliputi: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil; Tim Pertimbangan Perpindahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2005–2025
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN KERINCI TAHUN 2005–2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berperan penting dalam menetukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat dan meujudkan kesejahteraan masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, agar kegiatan pembangunan di Daerah dapat berjalan efektif, efesien, dan tepat sasaran perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
UU No.58 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 2006; PP No. 54 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2005–2025, meliputi: sistematika dan uraian rpjpd; program pembangunan daerah; pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DESA WISATA DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa potensi wisata yang di miliki desa-desa di
Kabupaten Kerinci merupakan penggerak perekonomian
masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang di
harapkan dapat berjalan secara berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
pariwisata yang berkelanj u tan , diperlukan upaya
diversifikasi objek wisata yang berorientasi pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat pelestarian seni
budaya dan ramah lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Desa Wisata di Kabupaten
Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar
Budaya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
12. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar
Harga Satuan Regional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
13. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012
Nomor 24);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Pariwisata (Lembaran Daerah
Tahun 2018 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-
2024 (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2020
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Kerinci Tahun 2018-2033 (Lembaran Daerah
Tahun 2020 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI TENTANG DESA WISATA DI
KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kab. Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1980; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PENAGIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Daerah Tingkat II Kerinci No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dicabut dan dinyatakan tidakberlaku lagi.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti; Untuk melaksanakan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Uu No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; PENETAPAN APBD; PELAKSANAAN APBD; PERUBAHAN APBD; PENGELOLAAN KAS; AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; KERUGIAN DAERAH; PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2007.
Dengan ditetapkannya perda ini, Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Kerinci (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2003 No. 23 Seri A Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
102 hlm.; Penjelasan 52 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2005
RETRIBUSI - DISPENSASI - MELALUI JALAN berambu - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2002
TENTANG RETRIBUSI DISPENSASI MELALUI JALAN BERAMBU
ABSTRAK:
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.342/2426/SJ tanggal 7 September 2004 tentang Peraturan Daerah dan berdasarkan hasil kajian Tim dan Rekomendasi Menteri Keuangan Nomor S-015/MK.7/2004 tanggal 7 Juni 2004 bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah Kabupate Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 Seri B Nomor 11 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 14 Tahun 1920; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenhub No. 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Kepmendagri No. 231 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI DISPENSASI MELALUI JALAN BERAMBU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi melalui Jalan Berambu (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 Seri B Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2018
Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Perlengkapan dan Perbengkelan - DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan pada DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan pada DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 106 Tahun 2017; Permendagri No. 106 Tahun 2017; Permen PUPR No. 106 Tahun 2017; Permen PUPR No. 32 / PRT/ M/2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 38 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan pada DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Perbup Kerinci No. 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2017
BANTUAN DAN SANTUNAN - KORBAN BENCANA - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DAN SANTUNAN UNTUK KORBAN BENCANA KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk penanggulangan bencana merupakan rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, penyelamatan, dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara kondusif dan cepat;
Korban bencana, perbaikan rumah masyarakat perlu mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten secara cepat, tepat dan akuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Per Kepala BNPB No. 3 Tahun 2008; Per Kepala BNPB No. 6 Tahun 2008; Per Kepala BNPB No. 11 Tahun 2008; Per Kepala BNPB No. 15 Tahun 2010; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Bantuan dan Santunan untuk Korban Bencana, meliputi: Tujuan, Ruang Lingkup dan Kriteria; Persyaratan Pemberian Bantuan dan Santunan Korban Bencana; Mekanisme Pemberian Bantuan dan Santunan; Tata Cara Pemberian Bantuan dan Santunan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tim pendanaan, identifikasi, dan verifikasi dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Besaran bantuan dan santunan untuk korban bencana ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat