desa wisata di kabupaten kerinci
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DESA WISATA DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK: |
- a. bahwa potensi wisata yang di miliki desa-desa di
Kabupaten Kerinci merupakan penggerak perekonomian
masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang di
harapkan dapat berjalan secara berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
pariwisata yang berkelanj u tan , diperlukan upaya
diversifikasi objek wisata yang berorientasi pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat pelestarian seni
budaya dan ramah lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Desa Wisata di Kabupaten
Kerinci;
- 1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar
Budaya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
12. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar
Harga Satuan Regional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
13. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012
Nomor 24);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Pariwisata (Lembaran Daerah
Tahun 2018 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-
2024 (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2020
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Kerinci Tahun 2018-2033 (Lembaran Daerah
Tahun 2020 Nomor 5);
- PERATURAN BUPATI TENTANG DESA WISATA DI
KABUPATEN KERINCI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
- 28
|