APBD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci 2 Tahun 2020 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020;
- 1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai
Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 108);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lebaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perindang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perindang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 210 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan. dan Kinerja Instansi Pemerintah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif penempatan Pajak
daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran. Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan. Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013
Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2019 Nomor 15);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2020
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Derah Kabupaten Kerinci Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2021 Nomor 2);
22. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 51 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 (Berita daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2019 Nomor 51);
23. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 (Berita daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 33);
- PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
- 5
|