Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29, Pasal 38, Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Peru sahaan.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.19 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/ MBU /07/20 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/7/20; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.9 Tahun 2019; Peraturan Daerah No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.1 Tahun 2021.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 1 Tahun 2023; PP No 37 Tahun 2023; Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022;
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16
Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran.
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan belanja
hibah kepada ICPU dan BAWASLU Kabupaten Kerinci untuk
Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Umum sesuai dengan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 900.1.9.1./435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang
Pendanaan. Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, serta adannya pergesaran anggaran perangkat
daerah berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama
Antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten
Kerinci Dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kerinci Nomor 900 /081/ba.tapd-2023 dan Nomor
500/KU.07-BA/ 1501/2024 tanggal 9 November 2023 tentang
Pemberian Hibah Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024 Dan i Pemerintah Kabupaten Kerinci
dan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kerinci Dengan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kerinci
Nomor
900/082/ba.tapd-2023
dan
Nomor
027/HK.02.00/K/JA-03/11/2023 tanggal 9 November 2023
tentang Pemberian Hibah Pendanaan Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2024 Dan i Pemerintah Kabupaten
Kerinci, sehingga ketentuan sebagimana dimaksud dalam
huruf a perlu diubah dan disesuiakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
da1am huruf a dan huruf b perlu menetapkan. Peraturan
Bupati Kerinci tentang Perubahan. Atas Peraturan Bupati
Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 54 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perbup Kerinci No 16 Tahun 2023
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2022; Perda Kerinci No 8 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2023.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
a. bahwa Penegakan Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kabupaten Kerinci merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dan i Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
untuk menegakkan nilai-nilai Kepatuhan, loyalitas,
dedikasi clan keadilan dalam upaya menciptakan Pegawai
Negeri Sipil yang profesional, akuntabel, sinergi,
transparan, sehingga terwujudnya Pegawai Negeri Sipil
yang handal, profesional, bermoral, dan dapat menjamin
terpiliharan.ya tata tertib kelancaran pelaksanaan tugas
serta meningkatnya kinerja Pegawai Negeri Sipil;
b.
c.
Mengingat
bahwa untuk menjamin rasa Keadilan dan azaz
akuntabilitas dan transparan, maka perlu pedoman teknis
tata cara Penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tata cara penegakan disiplin Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan. Pemerintah Kabupaten Kerinci;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 5 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020; PP No 94 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kerinci No 5 Tahun 2016; Perda Kerinci No 9 Tahun 2019;
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, berlakunya hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor
Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 1985; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2023; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP no 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kerinci No 4 Tahun 2021; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 7 Tahun 2022; Perbup Kerinci No 31 Tahun 2021; Perbup Kerinci No 19 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa mengacu ketentuan dalam Pasal 355 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017, Perubahan RKPD ditetapkan. dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Kerinci Tahun 2023 dan
untuk menjaga konsistensi antara perencanaan
dan penganggarannya perlu dilakukan
penyesuaian;
c. bahwa dalarn rangka memperhatikan aspirasi,
usulan serta kehendak masyarakat, kalangan
dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten
Kerinci dan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta
kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran
pembangunan, rencana program dan kegiatan
prioritas daerah, maka perlu adanya Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Kerinci Tahun 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b clan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2023.
UU No 58 Tahun 1958; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 13 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2023; PP No 8 Tahun 2008; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 72 Tahun 2019; PP No 19 Tahun 2023; Permendagri No 18 Tahun 2016; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2023; Permen PPN/Kepala Bappenas No 4 Tahun 2023; Keputusan Mendagri No 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Mendagri No 050-5889 Tahun 2021; Pergub Jambi No 11 Tahun 2023; Perda No 15 Tahun 2007 sebagaimana telah dubah dengan Perda No 6 Tahun 2008; Perda No 18 Tahun 2011; Perda No 2 Tahun 2014; Perda Kerinci No 5 Tahun 2016; Perda No 4 Tahun 2019;
Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Kerinci Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pembayaran Pada Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
bersih yang bebas dan korupsi, kolusi dan nepotisme
diperlukan upaya dalam pengelolaan keuangan
khususnya untuk transaksi baik pada pendapatan
daerah maupun pada belanja daerah dilakukan dengan
transparan dan akuntabel;
b. bahwa melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 910 / 1867/ SJ tanggal 17 April 2017
tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada
Pemerintah Kabupaten Kerinci;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
PERATURAN BUPATI KERINCI TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2016
tentang Badan Permusyarawatan Desa dan Perangkat Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi clan.
Tata Kerja Perangkat Desa;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan
pemerintahan Desa, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun
2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas peraturan Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun 2017
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 83 Tahun 2015; Permendagri No 84 Tahun 2015; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kerinci No 3 Tahun 2016; Perbup Kerinci No 6 Tahun 2017; Perda Kerinci No 9 Tahun 2019.
PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN BUPATI KERINCI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 8 Tahun 2008; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 72 Tahun 2019; PP No 19 Tahun 2022; Permendagri No 18 Tahun 2016; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022; Permen PPN/Kepala Bappenas No 4 Tahun 2022; Kepmendagri No 50 Tahun 2020; Kepmendagri No 50 Tahun 2021; Pergub Jambi No 13 Tahun 2023; Perda No 4 Tahun 2022; Perda No 18 Tahun 2011; Perda No 4 Tahun 2019; Perda No 9 Tahun 2019; Perda Kerinci No 5 Tahun 2022.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat