Dewan Pengawas - Direksi - Kepegawaian - Perusahaan - Daerah - Air Minum - Tirta Sakti - Kabupaten Kerinci
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkaian pelayanan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, perlu didukung oleh Manajeinen dan Kepegawaian yang dapat menyelenggarakan tugas pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci; Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daei'ah Air Minum, Peraturan Daeran Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Tingkat ll Kerinci, dan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2006 sudah tidak sesuailagidengan kondisi saat ini sghingga periu diganti; Berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tentang Dewan pengawasi Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1990; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, meliputi Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, Perda No. 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan Pokok-pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Daerah Tk II Kab. Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
41 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2018
PembEntukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Laboratorium Lingkungan - Dinas Lingkungan Hidup - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; PermenegLH No. 6 Tahun 2006; PermenLingkungan No. 6 Tahun 2009; PermenLH dan Kehutanan No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 52 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 Perbup Kerinci No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 yaitu Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satunya adalah Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan F'eraturan Bupati tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 8/PMK.07/2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kerinci Nomor 3 Tahun 2003; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2020.
Perbup ini mengatur Rincian Dana Alokasi Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kab Kerinci Tahun Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2021
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perhitungan Jumlah besaran penerimaan pada Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci, dengan mempedomani perhitungan yang dilakukan oleh Kantor jasa penilai publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kerinci nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 22), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kerinci nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak KEuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 1);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Swantantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5650);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6057);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6197);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
dalam Negeri 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalana Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 8);
12. Peraturan Bupati Kerinci nomor 22 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 22), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Kerinci nomor 1
tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 1);
ERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemimpin pemerintah desa yang berintegritas dalam
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan yang maju, mandiri, dan
demokratis menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, perlu
adanya suatu payung hukum yang mengatur pelaksanaan pemilihan dan
pemberhentian kepala desa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 58 Tahun 1958; UU No.
12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47
Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun
2014; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala
Desa. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa melalui tahapan persiapan,
pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pemberhentian Kepala Desa,
terdiri atas pemberhentian dan pemberhentian sementara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2015.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa mengacu ketentuan dalam Pasal 355 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017, Perubahan RKPD ditetapkan. dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Kerinci Tahun 2023 dan
untuk menjaga konsistensi antara perencanaan
dan penganggarannya perlu dilakukan
penyesuaian;
c. bahwa dalarn rangka memperhatikan aspirasi,
usulan serta kehendak masyarakat, kalangan
dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten
Kerinci dan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta
kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran
pembangunan, rencana program dan kegiatan
prioritas daerah, maka perlu adanya Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Kerinci Tahun 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b clan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2023.
UU No 58 Tahun 1958; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 13 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2023; PP No 8 Tahun 2008; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 72 Tahun 2019; PP No 19 Tahun 2023; Permendagri No 18 Tahun 2016; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2023; Permen PPN/Kepala Bappenas No 4 Tahun 2023; Keputusan Mendagri No 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Mendagri No 050-5889 Tahun 2021; Pergub Jambi No 11 Tahun 2023; Perda No 15 Tahun 2007 sebagaimana telah dubah dengan Perda No 6 Tahun 2008; Perda No 18 Tahun 2011; Perda No 2 Tahun 2014; Perda Kerinci No 5 Tahun 2016; Perda No 4 Tahun 2019;
Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI
NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Persetujuan Setda Kerinci No. 900/599/DPPKA-2016 tanggal 13 April 2016
terhadap pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada
SKPD Dinas Kesehatan (Puskesmas dalam Kabupaten Kerinci), Program
Upaya Kesehatan Masyarakat, Kegiatan Biaya Operasional Kesehatan,
Belanja Barang dan Jasa, Objek Belanja Bahan Pakai Habis, Objek Belanja
Bahan/Material, Objek belanja Jasa Kantor, Objek Belanja Cetak dan
Penggandaan, Objek Belanja Makanan dan Minuman, Objek Perjalanan
Dinas dan Objek Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan BIMTEK PNS;
Persetujuan Setda Kerinci No. 900/714/DPPKA-2016 tanggal 8 Mei 2016
terhadap pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada
Bagian Hukum Setda Kerinci, Program Peningkatan Sistem Pengawasan
Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH, Kegiatan
Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemda, Program Penataan
Peraturan Perundang-undangan, Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja
Peraturan Perundang-undangan, Legislasi Rancangan Peraturan Perundangundangan,
Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Fasilitasi Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan, Kajian Peraturan Perundang-undangan
Daerah tehadap Peraturan Perundang-undangan yang Baru, Lebih Tinggi dan
Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rencana Aksi
Nasional HAM, Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen, Kegiatan
Pendataan dan Penataan Dokumen/Arsip Produk Hukum Daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Bab III Peraturan Bupati Kerinci Nomor 30
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis
Belanja berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek dalam Objek Belanja
berkenaan dan Pergeseran Antar Sub Rincian Objek Belanja dalam rincian
Objek berkenaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 58 Tahun 1958; UU No.
12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun
2010; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21
Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2015;
Perbup No. 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 30
Tahun 2012; Perbup No. 21 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kerinci No. 21 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah TA 2016.
Peraturan Daerah ini terdiri atas II Pasal dan 3 (tiga) perubahan.
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3,
dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman, Lampiran II 61 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - SETIAP DESA - DALAM KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 / PMK.07/ 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 193/PMK.07/2018; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2018; Perbup Kerinci No. 46 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2019, meliputi Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
10 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN BIDANG PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta telah dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci, maka segala bentuk penetapan Tarif Retribusi Perizinan Bidang Perhubungan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu di atur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990; Kepmenhub No. 61 Tahun 1993; Kepmenhub No. 69 Tahun 1993; Kepmenhub No. 84 Tahun 1993; Kepmenhub No. 84 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PERIZINAN BIDANG PERHUBUNGAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingat II Kerinci Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 11 TAHUN 2002
TENTANG RETRIBUSI KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dengan keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan, maka ketentuan Retribusi Ketenagakerjaan yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 tahun 2002 Seri B Nomor 8 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 14 Tahun 1969; UU RI No. 11 Tahun 1970; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 3 Tahun 1992; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 13 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP RI No. 20 Tahun 2001; Kepmendagri No. 42 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI KETENAGAKERJAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 Seri B Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat