PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN BUPATI KERINCI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2023 (10): 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2016
tentang Badan Permusyarawatan Desa dan Perangkat Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi clan.
Tata Kerja Perangkat Desa;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan
pemerintahan Desa, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun
2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas peraturan Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun 2017
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 83 Tahun 2015; Permendagri No 84 Tahun 2015; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kerinci No 3 Tahun 2016; Perbup Kerinci No 6 Tahun 2017; Perda Kerinci No 9 Tahun 2019.
- PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN BUPATI KERINCI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
- 5
|