Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, berlakunya hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin, serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat