Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kerinci No. 11 Tahun 2022 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023;
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 11 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018
Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, UPTB Penerbitan Daftar Gaji pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tidak memenuhi syarat sebagai UPTD;
Perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kerinci No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf f; Pasal 20 huruf g, huruf l, dan huruf m; Pasal 26 huruf d; Bagian Kelima.
Mengubah ketentuan Pasal 14 huruf b s.d. huruf j; Pasal 15 huruf b s.d. huruf j; Pasal 16 huruf g dan huruf h; Pasal 20 huruf i; Pasal 26 huruf g.
Menambahkan 3 (tiga) huruf pada Pasal 14, yakni huruf k, huruf l, dan huruf m; 3 (tiga) huruf pada Pasal 15, yakni huruf k, huruf l, dan huruf m; 3 (tiga) huruf pada Pasal 16, yakni huruf i, huruf j, dan huruf k; 6 (enam) huruf pada Pasal 20, yakni huruf n s.d. huruf s.
6 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN pemerintah kabupaten kerinci
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai
Aparatur Sipil Negara perlu ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5994);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia.
Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor
5), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 1);
18. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Penetapan Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci tahun 2019 nomor 50);
19. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci (Berita
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 52);
PERATURAN BUPATI TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - KEMANTAN MUDIK - SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG - BARU SUNGAI DERAS - KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KEMANTAN MUDIK, DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG DAN DESA BARU SUNGAI DERAS DI KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Air Hangat Timur;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendegri No. 27 Tahun 2006; Permendegri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Kemantan Mudik, Desa Simpang Empat Sungai Tutung dan Desa Baru Sungai Deras di Kecamatan Air Hangat Timur, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Dasar Hukum: UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Perda No. 19 Tahun 2012; dan Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008
Perda ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
6 halaman, Lampiran I s.d. XII 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PT BPR UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PT BPR UNCANG SAKTI
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah di sektor perbankanperlu dibentuk PT BPR dengan Peraturan Kabupaten Kerinci. Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Kapupaten Kerinci dan meningkatkan pelayanan masyarakat yang masih banyak belum terjangkau oleh bank umum maupun swasta lainnya, perlu mewujudkan pelayanan perbankan untuk memberi kesempatan usaha dan meningkatkan taraf hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir yang meruksak perekonomian masyarakat Kabupaten Kerinci
UUD TH 1945 PSL 18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 7 TH 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 10 TH 1998, UU NO 23 TH 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 3 TH 2004, UU NO 17 TH 2003, UU NO 15 TH 2004, UU NO 25 TH 2007, UU NO 40 TH 2007, UU 12 TH 2011, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU NO 9 TH 2015, UU 30 TH 2014, PP NO 58 TH 2005, PP NO 12 TH 2017, PERMENDAGRI NO 13 TH 2006, PERMENDAGRI NO 22 TH 2006, PERMENDAGRI NO 80 TH 2015, PERATURAN OJK NO 20/POJK.03/2014, PERDA KAB. KERINCI NO 15 TH 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan NO 3 TH 2013, PERDA KAB. KERINCI NO 2 TH 2014.
Pendirian dan penyertaan modal daerah bertujuan menyediakan sarana lembaga keuangan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan cara menumbuhkan perekonomian disektor perbankan dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berorientasi pada keuntungan.
Ruang lingkup usaha BPR Uncang Sakti meliputi: 1. menghinpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan. 2. memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan kepada pengusaha mikro kecil. 3. melakukan kerja sama dibidang keuangan dan perbankan dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya. 4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, seposito berjangka, dan atau tabungan bank lainnya. 5. membantu pemerintah daerah melaksanakan sebagian fungsi pemegang kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pemerintah daerah akan menyertakan modal pada PT BPR Unca Sakti dalam bentuk kepemilikan saham
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum
dan keadilan sosial terutama dalam hal penyelenggaraan
metrologi legal, Pernerintah Daerah perlu menjamin
terselenggaranya tertib ukur di Kabupaten Kerinci;
h bahwa Pernerintah Daerah berkewajiban untuk
memberikan jaminan hasil alat ukur timba g dan
barang dalam kemasan yang beredar di masyarakat
sesuai dengan nilai yang sebenamya;
c, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal
berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan
kewenar..gan dan urusan Daerah Kabupaten/Kota;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat JI dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat
I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);
3.
U
ndang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3193
);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pe!ayanan Publik (Lembaran Negara Republik 11 donesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
P
eraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52
34);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indo
nesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2
0
15 Nomor 58, Tambahan Lembaran
N
egara
R
epublik Indon
esia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang
Wajib dan Pembeba
san Untuk Ditera Dan/ Atau Di
tera
Ulang Serta Syarat-S
yarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perl
engkapannya (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9. Per
aturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Or
ganisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Pcr
aturan Men
t
eri Pe
rdagangan Nomor
3
1
/MDAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan
Terbungkus (Beri
ta Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2011 Nomor 69
8
);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69
/
MDAG/PER/ 10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Manusia Kemetro
logian (Berita Negara Republik
Ind
onesia Tahun 2014 Nomor 1564);
12. Per
aturan Mentcri Perdagangan Nomor 26
/
MDAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
674);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat-Alat
Ukur, . Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 811);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Taker,
Tirnbang, dan Perlengkapannya (Berita Negeri Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018
tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negeri Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 1650);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018
tentang Tanda Tera (Berita Negera Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1886);
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2010
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD - KABUPATEN KERINCI - TA 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Kerinci TA 2009.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2008 ; Perda No. 1 Tahun 2010; Perbup No. 32 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Dalam penerapan ketentuan Pasal 320 (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah daerah perlu menerapkan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah .
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958 UU; UU No. 17
Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33
Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001;
PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakir dengan PP No.37
Tahun 2006; PP No.23 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.54
Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8
Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri
No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakir dengan No.21 Tahun
2011; Perda No.15 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
No.3 Tahun 2015; Perda No.1 Tahun 2014.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan yang terdiri dari
laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas
laporan keuangan selain itu juga dilampirkan dengan laporan dan ikhtisar
laporan keuangan badan usaha milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK. 07 / 2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020.
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kab Kerinci Nomor 2 Tahun 2014; Perda Kab Kerinci Nomor 7 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 46 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap di Kabupaten Kerinci TA 2020, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Persyaratan Penyaluran; Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat