Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, UPTB Penerbitan Daftar Gaji pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tidak memenuhi syarat sebagai UPTD;
Perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kerinci No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf f; Pasal 20 huruf g, huruf l, dan huruf m; Pasal 26 huruf d; Bagian Kelima.
Mengubah ketentuan Pasal 14 huruf b s.d. huruf j; Pasal 15 huruf b s.d. huruf j; Pasal 16 huruf g dan huruf h; Pasal 20 huruf i; Pasal 26 huruf g.
Menambahkan 3 (tiga) huruf pada Pasal 14, yakni huruf k, huruf l, dan huruf m; 3 (tiga) huruf pada Pasal 15, yakni huruf k, huruf l, dan huruf m; 3 (tiga) huruf pada Pasal 16, yakni huruf i, huruf j, dan huruf k; 6 (enam) huruf pada Pasal 20, yakni huruf n s.d. huruf s.
- 6 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|