Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2023 (7), TLD (7)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Perda ini mengatur jenis pajak dan retribusi daerah, subjek dan objek pajak dan retribusi, serta tata cara pemungutan dan pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tana Tidung No. 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tana Tidung No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup.
108 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.34 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2023;
Perda ini menetapkan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.324.595.936.000,- yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup.
13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2023
Tata Ruang – Wilayah – Kabupaten Tana Tidung – Daerah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2023 (5)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023 – 2043
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah dan kebutuhan pembangunan serta perkembangan wilayah strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan penataan ruang.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.68 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2021; Perpres No.11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional No.15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 2022;
Perda ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023-2043.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012-2032
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup.
189 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Kepala Daerah wajib mengajukan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tana Tidung No.11 Tahun 2022;
Perda ini menetapkan perubahan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp. 1.137.171.000.924,- bertambah sebesar Rp. 214.349.313.031,- sehingga menjadi Rp. 1.351.520.313.955,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Bupati Tana Tidung menetapkan peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Perda ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.27 Tahun 2021;
Perda ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2022 yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk karena produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 dan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Perda ini mengatur tentang tahapan pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup.
70 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tahun Jamak Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk menyesuaikan Perda Kabupaten Tana Tidung No. 11 Tahun 2021 tentang Tahun Jamak 2022-2024 yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi di Kabupaten Tana Tidung.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Perda ini menetapkan perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2021 tentang Tahun Jamak Tahun 2022-2024, di mana terdapat penambahan ruang lingkup pelaksanaan kegiatan kontrak tahun jamak pada Bab V Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Perda KTT No. 11 Tahun 2021 tentang Tahun Jamak Tahun 2022-2024
4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020;
Perda ini menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Program TJSLP; Kelembagaan; Pelaksanaan; Kewajiban dan Hak; Pelaporan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai: mekanisme dan prosedur TJSLP; tata cara pelaporan pelaksanaan TJSLP setiap perusahaan; bentuk penghargaan, tata cara penilaian, penominasian dan penetapan perusahaan yang berhak menerima penghargaan; dan prosedur dan mekanisme penjatuhan sanksi administratif; diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten, dilakukan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Perda ini menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; BLUD; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 03 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
82 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat