Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tahun Jamak Tahun 2022-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini menetapkan perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2021 tentang Tahun Jamak Tahun 2022-2024, di mana terdapat penambahan ruang lingkup pelaksanaan kegiatan kontrak tahun jamak pada Bab V Pasal 5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tahun Jamak Tahun 2022-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
LD 2022 (13)
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tahun Jamak Tahun 2022-2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan